Rabu, 13 Mei 2026

Berita Kabupaten Kupang

Jerry Manafe Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi GOR Kabupaten Kupang

Pemeriksaan Korinus Masneno sebagai saksi dilasanakan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kupang pada Rabu 22 Mei 2024.

Tayang:
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Mantan Wabup Kupang Jerry Manafe 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Mantan Wakil Bupati Kupang 2018-2024 Jerry Manafe memenuhi panggilan Satreskrim Polres Kupang untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan Korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang.

Jerry Manafe tiba dengan kendaraan pribadinya dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan Tipikor Satreskrim Polres Kupang sekitar pukul 10.15 Wita.

Manafe juga tidak ingin memberikan komentar sebelum menyelesaikan pemeriksaan hari ini.

Pemeriksaan saat ini sementara berlangsung bersana dengan penyidik Satreskrin Unit Tipikor yang dipimpin Kanit Tipikor Ipda Toby Naraha.

Baca juga: Trinity Elpida International School Hadir di Kabupaten Kupang, Pembelajaran Full Bahasa Inggris

Sebelumnya juga terkait kasus ini, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang melakukan pemeriksaan mantan Bupati Kupang Periode 2018-2024 Korinus Masneno sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang.

Pemeriksaan Korinus Masneno sebagai saksi dilasanakan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kupang pada Rabu 22 Mei 2024.

Korinus yang datang memenuhi panggilang polisi tersebut hadir sejak pagi mengenakan baju warna biru muda dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 13.00 Wita.

Korinus Mansneno yang ditemui usai pemeriksaan membenarkan dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini namun dirinya enggan membeberkan keterangan yang dia sampaikan kepada Polisi.

Korinus juga menegaskan dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah dan sebagai warga negara yang baik dia hadir memenuhi panggilan polisi.

Atas kasus ini juga sudah menetapkan 5 tersangka yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK pada 3 Mei 2024 lalu

Penetapan lima orang tersangka ini merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kupang.

Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved