Tumpahan Minyak Montara
Petani Rumput Laut di Rote Ndao NTT Mengadu ke Menko Marves Luhut Pandjaitan
Ketua YPTB Ferdi Tanoni mengatakan, 600 petani rumput laut tersebar di Desa Daiama dan Desa Tenalai, Kecamatan Landu Leko.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 600 petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pencairan dana kompensasi tumpahan minyak Montara pada 2009 lalu, yang tidak sesuai harapan.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni mengatakan, 600 petani rumput laut itu tersebar di Desa Daiama dan Desa Tenalai, Kecamatan Landu Leko
“Petani rumput laut di dua desa itu yang pertama kali membongkar masalah tumpahan minyak itu pada tahun 2009 lalu, mereka juga adalah petani rumput laut yang pertama kali berjuang membuktikan kasus tumpahan minyak itu,” kata Ferdi Tanoni di Kupang, Minggu 2 Juni 2024.
Selain ke Menko Marves, pengaduan juga disampaikan kepada The Task Force Montara yang sejak awal ditugaskan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah itu.
Berikutnya, pengaduan dikirim ke Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake yang suratnya dibawa langsung oleh Ferdi Tanoni.
Selain mengadukan masalah tersebut, ratusan petani rumput laut itu juga meminta bantuan Menko Marves dan The Task Force Montara dan Penjabat Gubernur NTT untuk membantu mereka mendapatkan keadilan, setelah menunggu selama kurang lebih 14 tahun lamanya.
Kepala Desa Daiama, Heber Ferroh dalam surat yang diadukan tersebut mengatakan bahwa mereka kecewa karena harga rumput laut hanya dihargai senilai Rp11.300/kg.
Sementara rumput laut di desa lain dihargai Rp14.500/kg-Rp 37.400/kg.
Baca juga: Diskusi dengan Nelayan Papela, Penjabat Gubernur NTT Singgung Pencemaran Minyak Montara
"Tentu kami sangat kecewa. Adapun metode yang digunakan Maurice Blackburn yaitu perhitungan harga per desa kami tolak. Yang kami inginkan adalah mengikuti harga jual rumput laut pada tahun 2008 yaitu Rp22.000/kg," jelasnya.
Mereka mengaku merupakan pihak yang berjuang (berjasa) dalam memberikan bukti sehingga gugatan class action dimenangkan namun penetapan harga rumput laut tidak meminta persetujuan mereka.
Apalagi gugatan petani rumput laut di 81 desa dari dua kabupaten yang berjumlah 15.483 orang tergabung dalam satu gugatan massal (class action).
Semestinya kata Kepala Desa hak petani yang 53 persen dari AU$ 192.5 juta atau setara Rp1,7 triliun dibagikan kepada jumlah seluruh hasil produksi dari 15.483 orang petani rumput laut sehingga akan menghasilkan harga per kilogram.
Barulah kemudian dikali dengan hasil produksi tiap-tiap petani rumput laut. Artinya, harganya merata untuk semua petani rumpat laut yang berjumlah 15.483 orang.
‘Kami hanya masyarakat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa karena itu kami minta bantuan kepada pak Luhut agar membantu kami,” ujarnya saat dihubungi dari Kupang. (antara)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.