Penemuan Jenazah Bayi
Dugaan Pembunuhan Bayi di Desa Lokomea, Polsek Biboki Utara Lengkapi Petunjuk Jaksa
Dikatakan AKP Marchall, tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana karena aksi tersangka ini telah direncanakan sebelumnya.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jajaran kepolisian dari Polsek Biboki Utara, Wilayah Hukum Polres Timor Tengah Utara kini sedang melengkapi petunjuk jaksa dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Petunjuk kejaksaan ini tertuang dalam berkas P19 kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Polsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H melalui Kanit Reskrim Polsek Biboki Utara, Bripka Bernadus L. Nana pada Senin, 3 Juni 2024.
Pria yang akrab disapa Didi ini menjelaskan, dalam berkas P19 Jaksa tersebut, Tim Penyidik Polsek Biboki Utara diminta untuk melakukan test DNA bayi dan juga ibu dari bayi berinisial MPM.
"(Kita diminta uji) sampel DNA antara korban bayi dan ibunya sesuai petunjuk Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Maret 2024 lalu, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H mengatakan, tersangka pembuangan bayi di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MPM (31) disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Dikatakan AKP Marchall, tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana karena aksi tersangka ini telah direncanakan sebelumnya.
Baca juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembuangan Bayi di Desa Lokomea, Polisi Reka Ulang 13 Adegan
Setelah tersangka melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, dia langsung merencanakan pembuangan bayi. Ketika dalam perjalanan ke Kali Webusa, tersangka juga sempat mencekik bayi tersebut ketika menangis.
Selain itu, tersangka juga sempat berniat membuang bayi tersebut di jalan. Namun, niat tersebut tidak dilaksanakan.
Ia menuturkan, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C dan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dan Pasal 340 KUHP.
Kapolsek Biboki Utara juga menyebut, pihaknya sudah mengantongi nama ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya (MPM) di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya ini berinisial YK.
Selain mengantongi nama dan alamat ayah biologis dari bayi malang ini, pihak kepolisian juga telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. YK juga telah dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Polsek Biboki Utara.
"Sudah kita sudah panggil dan sudah minta keterangannya,"ucap AKP Marchall Ribeiro.
Menurutnya, saat diambil keterangan oleh pihak penyidik Polsek Biboki Utara, YK mengaku menjalin hubungan dengan MPM, tersangka pembuangan bayi di Desa Lokomea.
Baca juga: Berita Viral Ibu di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara TTU - NTT Buang Bayi di Sungai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.