Penemuan Jenazah Bayi
Dugaan Pembunuhan Bayi di Desa Lokomea, Polsek Biboki Utara Lengkapi Petunjuk Jaksa
Dikatakan AKP Marchall, tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana karena aksi tersangka ini telah direncanakan sebelumnya.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-POLSEK BIBOKI UTARA
Pelaksanaan rekontruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan pembuangan bayi di Desa Lokomea, Jumat, 22 Maret 2024
Pada adegan kesepuluh, lanjutnya, saksi RM kembali ke rumah dan melihat tersangka sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Saksi RM menemukan bercak darah di dalam rumah tepatnya di atas karpet (spanduk). Saksi kemudian menegur tersangka yang sedang mencuci pakaian di kamar mandi.
Keesokan harinya, Jumat 15 Maret 2024 pukul 10.45 Wita, Saksi Theodorus Obe tiba di Kali Webusa dan melihat ada sebuah benda yang mencurigakan. Saksi mendekati benda tersebut dan memastikan apa yang dilihat adalah seorang bayi laki-laki yang sedang berada di dalam air. Saksi Theodorus Obe kemudian memanggil saksi Apolinaris Manehat untuk melihat bayi tersebut di Kali Webusa. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.