Berita Timor Tengah Utara

Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembuangan Bayi di Desa Lokomea, Polisi Reka Ulang 13 Adegan 

Menurutnya, tersangka memerankan sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut. Sementara beberapa orang saksi memerankan adegan mereka.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose pelaksanaan rekontruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan pembuangan bayi di Desa Lokomea, Jumat, 22 Maret 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara menggelar kegiatan rekonstruksi kasus dugaan pembuangan bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam rekonstruksi yang berlangsung pada, Jumat, 22 Maret 2024 ini polisi melakukan reka ulang 13 adegan.

Reka ulang adegan kasus dugaan pembuangan bayi di Kali Webusa ini diperankan tersangka dan sejumlah saksi di TKP.

Pelaksanaan rekontruksi dari rumah tersangka hingga ke Kali Webusa ini disaksikan warga setempat. Proses rekonstruksi dikawal ketat aparat kepolisian Polsek Biboki Utara.

Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H, Kanit Reskrim Biboki Utara dan Anggota Polsek Biboki Utara dan saksi - saksi pada saat kejadian.

Baca juga: Berita Viral Ibu di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara TTU - NTT Buang Bayi di Sungai

Saat diwawancarai, Sabtu, 23 Maret 2024, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H mengatakan, pihaknya telah selesai melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang bayi di Desa Lokomea.

Menurutnya, tersangka memerankan sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut. Sementara beberapa orang saksi memerankan adegan mereka.

Menurutnya, dalam reka ulang adegan tersebut, tersangka memerankan secara detail proses yang bersangkutan melahirkan, dan kemudian membuang bayi ke Kali Webusa.

Ia menjelaskan, pada Kamis, 14 Maret 2024 sekira Pukul 02.00 Wita, tersangka mengalami kontraksi dan kesakitan disertai jatuhnya air ketuban.

 Tersangka kemudian duduk jongkok dengan cara berlutut diatas karpet (spanduk) di dekat meja lalu melahirkan Korban bayi laki - laki. Tersangka lalu mengambil sebilah pisau di atas meja yang digunakan untuk memotong tali pusar.

Setelah itu, tersangka membuka kain yang dipakainya dan membalut bayi tersebut. Tersangka kemudian berjalan membawa bayi korban menuju Kali Webusa.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Desa Lokomea Kabupaten TTU


Dalam perjalanan ke Kali Webusa, tersangka sempat mencekik korban bayi. Pasalnya, korban menangis dalam gendongan tersangka.

Ketika tiba di pinggir Kali Webusa, kata AKP Marchall, tersangka kembali mencekik lagi leher bayi korban yang berada dalam gendongannya.

Pada adegan ketujuh, tersangka membuang bayi korban di dalam aliran aru Kali Webusa yang pada saat itu mengalir deras karena intensitas hujan yang cukup tinggi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved