Berita Ende

Akibat Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Ende, Warga 'Makan' Debu

Terlihat pula ada dua buah kendaraan roda empat masing-masing satu buah pikap berwarna putih dan satu buah dum truk serta dua buah alat berat.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Akivitas galian C di Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, 3 Juni 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Pasca penetapan tersangka kasus dugaan galian C yang diduga ilegal yang berlokasi di Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, aktivitas galian C yang diduga ilegal di lokasi tersebut masih terus berlangsung.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin, 3 Juni 2024, terlihat beberapa pekerja sedang melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Terlihat pula ada dua buah kendaraan roda empat masing-masing satu buah pikap berwarna putih dan satu buah dum truk serta dua buah alat berat. 

Berdasarkan pengakuan salah seorang warga yang ditemui POS-KUPANG.COM yang enggan menyebutkan namanya, mengaku aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut sudah berlangsung lama sekitar tahun 2019 lalu. 

"Mobil-mobil truk sering lewat disini untuk muat batu-batu diatas, kami sering kena debu karena mobil-mobil besar semua yang masuk, jalan ini juga dulu  rabat tapi sekarang sudah rusak, got tidak ada tambah lagi mobil-mobil besar sering lewat, tapi kadang-kadang kalau musim panas disiram pakai air tanki kalau tidak debu sekali, masyarakat mau harus siram, kalau hujan di tempat galian itu sering terjadi longsor tapi tidak kena rumah warga hanya materialnya sempat tutup jalan yang mau ke Nuabosi," ungkap ibu-ibu yang ditemui di halaman rumahnya ini. 

Sebelumya, Polres Ende dibawah pimpinan Kapolres Ende AKBP Andre Librian,S.I.K., telah menutup aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal milik tiga perusahaan di Kabupaten Ende yakni milik PT. Yeti Darmawan, CV. Sumber Kasih dan PT. Agogo Golden Group pada bulan Mei 2023 lalu. 

Saat itu, polisi memasang garis polisi pada lokasi tambang galian dari ketiga perusahaan tersebut karen ketiga perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi ijin eksplorasi dan ijin produksi.

Baca juga: Peredaran Rokok Diduga Ilegal Marak di Pasaran, Begini Penjelasan Kapolres Ende 

Dilansir dari https://tribratanewsende.com/, Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K mengatakan terkait tindakan pemasangan police line pada tambang galian C tersebut karena  berdasarkan penyelidikan di lapangan ditemukan keberadaan tambang galian C tersebut tidak mengantongi ijin.

Saat itu AKBP Andre Librian menambahkan pemasangan garis polisi itu bermula dari pengaduan warga saat Jumat Curhat tentang adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved