Belu Terkini 

Loka POM Belu Gelar FKP, Bahas Peningkatan Layanan dan Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan

Ia menyatakan forum Konsultasi Publik ini juga menjadi sarana dialog dua arah antara penyelenggara dan masyarakat.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KONSULTASI PUBLIK - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Belu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Penggalangan Fungsi Cegah Tangkal Kejahatan Obat dan Makanan di Aula Hotel Nusantara 1 Atambua, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Belu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Penggalangan Fungsi Cegah Tangkal Kejahatan Obat dan Makanan di Aula Hotel Nusantara 1 Atambua, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman lintas sektor terkait pencegahan kejahatan obat dan makanan serta melakukan peninjauan ulang terhadap standar layanan publik.

Kepala Loka POM Belu, Ferdian Dwi Armanto, S.Farm., Apt, menjelaskan forum ini menghadirkan unsur pentahelix yang terdiri dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media untuk memberikan masukan serta saran dalam peningkatan mutu pelayanan.

“Ada delapan unsur pelayanan di Loka POM yang menjadi bahan pembahasan untuk menyamakan persepsi semua pihak. Kegiatan ini menjadi wadah penting dalam penyusunan kebijakan dan evaluasi pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menyatakan forum Konsultasi Publik ini juga menjadi sarana dialog dua arah antara penyelenggara dan masyarakat.

Baca juga: Loka POM Belu Gelar Bimtek Antimicrobial Resistance bagi Penanggung Jawab Kefarmasian di Malaka

Topik yang dibahas meliputi rancangan kebijakan, penerapan dan dampaknya, hingga evaluasi pelaksanaan serta permasalahan pelayanan publik di bidang obat dan makanan.

"Melalui forum ini, kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan publik, sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan obat dan makanan yang efektif," tuturnya. 

Adapun standar pelayanan yang dibahas mencakup delapan jenis layanan, antara lain: Layanan pengaduan dan informasi obat dan makanan, Penerbitan izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB), Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

Selain itu, sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), Sertifikasi Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB), Penerbitan rekomendasi notifikasi kosmetika, Penerbitan surat keterangan impor obat dan makanan dan Evaluasi pemenuhan aspek pelayanan publik di lingkungan Loka POM Belu(gus) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved