Berita NTT
Respon Ketua KPU NTT Perihal Putusan MA Batas Usia Cakada
Komisioner KPU NTT Eliaser Lomi Rihi mengatakan, putusan itu tidak mengganggu tahapan Pilkada yang sedang berjalan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Jemris Fointuna merespons putusan Mahkamah Agung (MA) perihal batas usia minimal calon kepala daerah (Cakada).
"Tentunya ini menjadi kewenangan daripada KPU untuk proses penyusunan peraturan KPU. Sampai sekarang peraturan KPU yang lama belum diubah dan mungkin akan disesuaikan pada peraturan KPU yang baru," kata dia dikutip, Minggu 2 Juni 2024.
Jemris Fointuna mengatakan, saat ini peraturan KPU tentang pencalonan sudah dalam pembahasan di Komisi II DPR RI dan tengah melakukan harmonisasi di Kemenkumham agar diundangkan.
Putusan MA itu nantinya akan disesuaikan dengan peraturan KPU terbaru tentang pencalonan. Sejauh ini, KPUD NTT juga belum menerima petunjuk lebih lanjut mengenai hal itu.
"Tidak ada imbas (ke penjadwalan)," kata dia.
Aturan yang dikeluarkan KPU, kata dia, akan mengatur proses pemilihan hingga kepala daerah terpilih. Sementara untuk penjadwalan pelantikan merupakan ranah dari Kemendagri. Hal ini juga kemungkinan akan berbeda tiap daerah untuk pelantikan kepala daerah terpilih.
"Tergantung nanti situasi Pilkada serentaknya. Kalau masih ada kendala ya tentu ada yang tertunda pelantikannya," kata dia.
Komisioner KPU NTT Eliaser Lomi Rihi mengatakan, putusan itu tidak mengganggu tahapan Pilkada yang sedang berjalan.
Ia menyebut hanya menguatkan frasa batas usia calon kepala daerah.
"Putusan MA itu seperti menguatkan untuk paling rendah saat pelantikan. Frasa ini akan menguatkan dalam PKPU dan kita dibawa tinggal eksekusi. Tentu tidak menggangu proses yang sedang berjalan," kata dia sebelumnya.
Tidak terganggunya proses, kata dia, karena pendaftaran Cakada baru dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian penetapan Cakada baru dilaksanakan di 22 September 2024.
Baca juga: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU NTT: Tidak Ganggu Proses
Dia bilang, di PKPU sebelumnya disebutkan Cakada paling rendah berusia 30 tahun untuk gubernur, wakil gubernur dan berusia paling rendah 25 tahun untuk bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota saat pendaftaran.
Lomi Rihi mengatakan, KPU NTT mengatakan, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum. Secara teknis, pihaknya akan melihat lagi ke PKPU tentang pencalonan.
KPU NTT akan mengikuti pedoman yang ada. Terhadap hal ini, KPU NTT belum menerima petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.
Terkait dengan persyaratan pencalonan, baru-baru ini ada RDP bersama antara KPU dan DPR RI tentang PKPU pencalonan. Setelah ada penerbitan PKPU pencalonan maka KPU NTT akan menyampaikan syarat bagi bakal calon lewat partai politik maupun masyarakat umum.
"Setelah PKPU diundangkan, ditetapkan. Sekarang ini tahap harmonisasi. Kalau hari ini diundangkan besok bisa kita terima," ujarnya.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat minimal usia calon kepala daerah.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.