Berita NTT

MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU NTT: Tidak Ganggu Proses 

Setelah ada penerbitan PKPU pencalonan maka KPUD NTT akan menyampaikan syarat bagi bakal calon lewat partai politik maupun masyarakat umum. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Eliaser Lomi Rihi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia calon kepala daerah (Cakada). 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT Eliaser Lomi Rihi mengatakan, putusan itu tidak mengganggu tahapan Pilkada yang sedang berjalan. Ia menyebut hanya menguatkan frasa batas usia calon kepala daerah. 

"Putusan MA itu seperti menguatkan untuk paling rendah saat pelantikan. Frasa ini akan menguatkan dalam PKPU dan kita dibawa tinggal eksekusi. Tentu tidak menggangu proses yang sedang berjalan," katanya, Kamis 30 Mei 2024.

Tidak terganggunya proses, kata dia, karena pendaftaran Cakada baru dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian penetapan Cakada baru dilaksanakan di 22 September 2024.

Dia bilang, di PKPU sebelumnya disebutkan Cakada paling rendah berusia 30 tahun untuk gubernur, wakil gubernur dan berusia paling rendah 25 tahun untuk bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota saat pendaftaran. 

Lomi Rihi mengatakan, KPUD NTT mengatakan, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum. Secara teknis, pihaknya akan melihat lagi ke PKPU tentang pencalonan. KPUD NTT akan mengikuti pedoman yang ada. Terhadap hal ini, KPUD NTT belum menerima petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. 

Terkait dengan persyaratan pencalonan, baru-baru ini ada RDP bersama antara KPU dan DPR RI tentang PKPU pencalonan.

Setelah ada penerbitan PKPU pencalonan maka KPUD NTT akan menyampaikan syarat bagi bakal calon lewat partai politik maupun masyarakat umum. 

"Setelah PKPU diundangkan, ditetapkan. Sekarang ini tahap harmonisasi. Kalau hari ini diundangkan besok bisa kita terima," ujarnya. 

MA sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat minimal usia calon kepala daerah yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

Baca juga: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

"Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved