Berita NTT
Respon Ketua KPU NTT Perihal Putusan MA Batas Usia Cakada
Komisioner KPU NTT Eliaser Lomi Rihi mengatakan, putusan itu tidak mengganggu tahapan Pilkada yang sedang berjalan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Terkait dengan persyaratan pencalonan, baru-baru ini ada RDP bersama antara KPU dan DPR RI tentang PKPU pencalonan. Setelah ada penerbitan PKPU pencalonan maka KPU NTT akan menyampaikan syarat bagi bakal calon lewat partai politik maupun masyarakat umum.
"Setelah PKPU diundangkan, ditetapkan. Sekarang ini tahap harmonisasi. Kalau hari ini diundangkan besok bisa kita terima," ujarnya.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat minimal usia calon kepala daerah.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.