Berita NTT

Respon Ketua KPU NTT Perihal Putusan MA Batas Usia Cakada 

Komisioner KPU NTT Eliaser Lomi Rihi mengatakan, putusan itu tidak mengganggu tahapan Pilkada yang sedang berjalan.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT Jemris Fointuna 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Jemris Fointuna merespons putusan Mahkamah Agung (MA) perihal batas usia minimal calon kepala daerah (Cakada). 

"Tentunya ini menjadi kewenangan daripada KPU untuk proses penyusunan peraturan KPU. Sampai sekarang peraturan KPU yang lama belum diubah dan mungkin akan disesuaikan pada peraturan KPU yang baru," kata dia dikutip, Minggu 2 Juni 2024.

Jemris Fointuna mengatakan, saat ini peraturan KPU tentang pencalonan sudah dalam pembahasan di Komisi II DPR RI dan tengah melakukan harmonisasi di Kemenkumham agar diundangkan. 

Putusan MA itu nantinya akan disesuaikan dengan peraturan KPU terbaru tentang pencalonan. Sejauh ini, KPUD NTT juga belum menerima petunjuk lebih lanjut mengenai hal itu. 

"Tidak ada imbas (ke penjadwalan)," kata dia. 

Aturan yang dikeluarkan KPU, kata dia, akan mengatur proses pemilihan hingga kepala daerah terpilih. Sementara untuk penjadwalan pelantikan merupakan ranah dari Kemendagri. Hal ini juga kemungkinan akan berbeda tiap daerah untuk pelantikan kepala daerah terpilih. 

"Tergantung nanti situasi Pilkada serentaknya. Kalau masih ada kendala ya tentu ada yang tertunda pelantikannya," kata dia. 

Komisioner KPU NTT Eliaser Lomi Rihi mengatakan, putusan itu tidak mengganggu tahapan Pilkada yang sedang berjalan.

Ia menyebut hanya menguatkan frasa batas usia calon kepala daerah. 

"Putusan MA itu seperti menguatkan untuk paling rendah saat pelantikan.  Frasa ini akan menguatkan dalam PKPU dan kita dibawa tinggal eksekusi. Tentu tidak menggangu proses yang sedang berjalan," kata dia sebelumnya. 

Tidak terganggunya proses, kata dia, karena pendaftaran Cakada baru dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian penetapan Cakada baru dilaksanakan di 22 September 2024.

Baca juga: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU NTT: Tidak Ganggu Proses 

Dia bilang, di PKPU sebelumnya disebutkan Cakada paling rendah berusia 30 tahun untuk gubernur, wakil gubernur dan berusia paling rendah 25 tahun untuk bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota saat pendaftaran. 

Lomi Rihi mengatakan, KPU NTT mengatakan, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum. Secara teknis, pihaknya akan melihat lagi ke PKPU tentang pencalonan.

KPU NTT akan mengikuti pedoman yang ada. Terhadap hal ini, KPU NTT belum menerima petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved