Berita Timor Tengah Selatan

Dukung Tahapan Kabupaten Layak Anak, Pemda TTS Telah Laksanakan 13 Item Kegiatan 

Dalam tahapannya menuju Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan 13 Item Kegiatan.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kadis P3A Kabupaten TTS, Ardi Aprianus Benu, S.Sos. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten/Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan Perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. 

Dalam tahapannya menuju Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan 13 Item Kegiatan.

Hal itu disampaikan Kadis P3A Kabupaten TTS, Ardi Aprianus Benu, S.SoS kepada Pos Kupang, Sabtu, 1 Juni 2024.

Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan kegiatan dalam upaya mendukung Kabupaten Timor Tengah Selatan menuju Kabupaten Layak Anak.

Dia merincikan, Pertama, Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) yaitu Perda Nomor 4 tahun 2020;

Kedua, Pembentukan Komite Perlindungan Anak Desa (KPAD) di 79 desa yang selain dibentuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Timor Tengah Selatan, juga dibentuk oleh PLAN Indonesia dan NGO lainnya;

Ketiga, Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyaraat (PATBM) di 7 desa;

Baca juga: Gandeng WVI, Pemda Timor Tengah Selatan Deklarasikan Diri Menuju Kabupaten Layak Anak

Keempat, penyerahan 5.000 Akte Kelahiran Anak di Kecamatan Amanuban Selatan tahun 2021 kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;

Kelima, secara umum penerbitan Akte Lahir bagi anak dan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;

Keenam, Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan;

Ketujuh, Pembentukan Gugus Tugas Desa Layak Anak di 3 desa yaitu Desa Sopo Kecamatan Amanuban Tengah, Desa Tune dan Desa Tobu Kecamatan Tobu yang merupakan kerjasama Pemerintah dengan WVI;

Kedelapan, Pembentukan Desa Layak Anak di Desa Sopo Kecamatan Amanuban Tengah;

Kesembilan, Pembentukan Forum anak Kabupaten Timor Tengah Selatan kerjasama Pemerintah dengan WVI dan PLAN Indonesia;

Kesepuluh, Pembentukan Forum Anak Desa di Desa Sopo Kecamatan Amanuban Tengah, Desa Oenino dan Desa Nobi-nobi Kecamatan Oenino  kerjasama dengan WVI;

Kesebelas, Bentukan Forum Anak Gereja di Klasis Amanuban Tengah yaitu Gereja Betel Enomatani, Gereja Pelita OeOh, Gereja Postenu, Gereja Sonhalan Niki-niki, Gereja Tubu Sion Patu;

Baca juga: Sekda Sumba Barat Dukung Musrenbang Anak Menuju Kabupaten Layak Anak

Keduabelas, Pembentukan Sekolah menuju Ramah Anak di 3 sekolah yaitu SD Kristen Anugerah SoE, SMP Sint Vianey SoE, SMP Kristen Harapan SoE;

Ketigabelas, Pembentukan Puskesmas menuju Ramah Anak di Puskesmas Niki-Niki," beber Ardi.

Untuk selanjutnya kata dia, kegiatan yang telah dilaksanakan akan ditingkatkan dan melalui kerjasama dengan berbagai sektor diharapkan dapat mencapai target Peringkat Kabupaten Layak Anak sesuai peringkat terakhir pada pemeringkatan Kabupaten Layan Anak.

"Perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," jelasnya.

Menurut Ardi, perlindungan anak dapat juga diartikan sebagai segala upaya yang ditujukan untuk mencegah, rehabilitasi dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh berkembang secara wajar baik fisik, mental maupun sosialnya.

"Upaya Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam melakukan tatanan hukum, termasuk pada upaya perlindungan anak, dengan ditetapkan Peraturan Daerah  Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak," tandasnya.

Dalam pengembangan tahapan KLA lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan Deklarasi Kabupaten/Kota Layak Anak pada Jumat, 31 Mei 2024.

Baca juga: Bupati Yohanis Siap Jadikan Sumba Barat Sebagai Kabupaten Layak Anak

"Deklarasi Kabupaten/Kota Layak Anak adalah perwujudan komitmen Pemerintah yang dilakukan bersama masyarakat, media massa, dunia usaha, dan perwakilan Anak dalam mengawali penyelenggaraan KLA," tuturnya.

Ardi menyampaikan, Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Kayak Anak Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak sebagaimana Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak  Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. 

"Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Layak Anak terdapat 24 (dua puluh empat) indikator yang termuat dalam 1 (satu) Aspek Kelembagaan dan 5 (lima) Klaster sebagai berikut: (1) Aspek Penguatan Kelembagaan terdiri dari 3 indikator; (2) Klaster Hak Sipil dan Kebebasan  terdiri dari 3 indikator; (3) Kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif terdiri dari 5 indikator; (4) Kluster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan terdiri dari 7 Indikator; (5) Kluster Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya terdiri dari 2 indikator; dan (6) Kluster Perlindungan Khusus terdiri dari 4 indikator," terangnya.

Dikatakan, tahapan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak meliputi 5 tahapan yaitu 1) Perencanaan KLA; 2) Pra KLA; 3) Pelaksanaan KLA; 4) Evaluasi KLA; dan 5) Penetapan Peringkat KLA. 

Dia menerangkan, Kabupaten Timor Tengah Selatan hingga saat ini berada pada tahapan Perencanaan KLA dan Pra KLA yaitu Terbentuknya Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Timor Tengah Selatan dan dalam Penilaian Mandiri KLA Tahun 2024. 

"Penilaian Mandiri dilaksanakan dan akan menjadi salah satu pedoman dalam evaluasi KLA menuju pemeringkatan KLA yaitu 1) Peringkat Pratama; 2) Peringkat Madya 3) Peringkat Nindya; 4) Peringkat Utama; dan 5) Peringkat KLA," ungkapnya.

"Dalam upaya menyatukan pemahaman dan komitmen antara Pemerintah Daerah dan Lintas Sektor dalam penyelenggaraan KLA, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama Wahana Visi Indonesia Area SoE menyelenggarakan Deklarasi Kabupaten Layak Anak Kabupaten Timor Tengah Selatan," ucapnya.

Menurut Ardi, hambatan capaian penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak terhadap pemenuhan hak anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah belum adanya kesepakatan aparatur yang membidangi Perlindungan Anak maupun aparatur lintas sektor yang bergabung dalam Pengembangan Kabupaten Layak Anak terkait implementasi kebijakan penyelenggaraan KLA, sehingga menyebabkan kurangnya pemahaman antar lintas sektor dalam mendukung percepatan pemenuhan indikator KLA melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved