Berita Kriminal

Biadab, Guru di Tegal Tega Cabuli Dua Murdnya, Terduga Pelaku Kini Dilaporkan ke Polisi

Biadab, Guru di Tegal tega cabuli dua murdnya, Terduga Pelaku Pencabulan kini dilaporkan ke Polisi

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ Istimewa
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi Guru Cabuli Murid - Biadab, Guru di Tegal tega Cabuli muridnya, terduga pelaku kini dilaporkan ke polisi. 

POS-KUPANG.COM - Seorang Guru di Tegal tega mencabuli muridnya di lingkungan sekolah saat jam sekolah.

Kini kasus Guru Cabuli Murid itu sudah dilaporkan ke Polisi.

Sambil menunggu proses pidana, Terduga Pelaku Pencabulan dibebastugaskan dari pekerjaanya.

Terduga Pelaku Pencabulan berinisial BS yang sehari-hari berprofesi sebagau Guru Fisika melecehkan dua orang muridnya di ruang laboratorium.

Baca juga: Pasca Ditangkap, MN Pelaku Cabul Anak Kandung di Borong Digiring ke Mapolres Manggarai Timur

Kini BS pun sudah dilaporkan oleh dua korban kepada Unit PPA Polres Tegal Kota.

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan kasus pelecehan di salah satu SMA Negeri di Kota Tegal ini.

Sementara itu, BS statusnya dibebastugaskan dan berkantor sementara di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayan XI Tegal.

BS melakukan pelecehan di laboratorium sekolah saat korban sedang curhat kepada BS.

Namun, BS justru melakukan pelecehan dengan menciumi korban.

AKP Darwan selaku Kasatreskrim Polres Tegal Kota pun mengonfirmasi adanya laporan pelecehan seksual.

Laporan tersebut, kata AKP Darwan, sudah masuk ke pihaknya pada 11 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Dinas Pendidikan Telusuri Perbuatan Oknum Guru Cabul di Amarasi Kabupaten Kupang

"Laporan sudah diterima, yang mengadu dua korban. Orangtua korban yang melaporkan," katanya saat ditemui di kantor, Jumat (31/5/2024).

Ditemui di tempat berbeda, Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayan XI, Djatnika Ainul Karim, juga mengonfirmasi bahwa pelaku sudah dibebastugaskan.

Tentang pemecatan, lanjutnya, masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Administrasi kepegawaian tetap kita proses. Tapi terkait tindak pidana ini ranahnya kepolisian," ujarnya.

Pencabulan di Sekolah Lainnya

Tak hanya di Tegal, kasus Guru Cabili Murid ternyata terjadi juga di sekolah lain.

Sebelumnya, tepatnya awal Maret 2024, seorang guru SD berinisial HO (28) diringkus polisi karena mencabuli muridnya sendiri, Kamis (29/2/2024)

Guru asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tersebut mencabuli anak didiknya yang berusia 10 tahun.

Kasus pencabulan tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.

Ia menuturkan guru tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua murid.

"Oknum guru yang kami amankan tersebut adalah HO (28) karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 10 tahun," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (29/2/2024).

Mengutip TribunJabar.id, selain menangkap HO, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum korban dan pakaian korban.

Baca juga: Oknum Mahasiswa Tersangka Cabul dan Gadis Pelajar SMA Berstatus Pacaran

"Hingga saat ini terduga pelaku masih diperiksa unit PPA Polres Cianjur," ucapanya.

HO pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan ini.

Pihak kepolisian juga melakukan pendalaman, apakah ada korban lain atau tidak.

“Dikhawatirkan ada korban lainnya. Kami masih terus menggali keterangan dari tersangka,"

"Namun pelaporan ke kita baru ada satu orang," katanya.

Dari pengakuan pelaku, HO melakukan pencabulan karena tak bisa menahan hawa nafsunya.

"Karena merasa terangsang terhadap korban saat mengajarinya membaca sajak di perpustakaan sekolah, kemudian pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban," ucapnya.

HO pun disangkakan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Murid Jadi Korban Pelecehan, Oknum Guru Fisika SMA Negeri di Kota Tegal Dilaporkan ke Polisi dandi TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Cabuli Anak Didik yang Baru Berusia 10 Tahun, Oknum Guru SD di Cianjur Dibekuk Polisi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved