Berita Kriminal

Pria 72 Tahun Ditangkap Polisi Karena Gagahi Remaja Disabilitas di Kota Bandung Jawa Barat

Rokok elektrik tidak terbukti dapat membantu berhenti merokok. Dampak kesehatan yang lebih buruk justru bisa terjadi.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.ID
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM, KOTA BANDUNG - TB (72) melangkahkan kaki rentanya memasuki aula Markas Polrestabes Bandung, Selasa (30/4/2024) siang. Wajahnya tertutup kupluk berwarna hitam. Tubuhnya yang kurus berbalut baju tahanan berwarna jingga.

TB tertunduk malu saat dihadirkan polisi untuk memublikasikan kasus pemerkosaan yang dilakukannya seminggu sebelumnya. Dengan tangan terborgol, ia hanya menatap ke arah lantai keramik berwarna putih di aula.

TB jadi pesakitan setelah nekat menyetubuhi korban berinisial SSF (19) pada 21 April 2024. TB melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan penyandang tunagrahita atau keterbelakangan mental.
Aksi TB berlangsung di rumahnya, daerah Cibeuying Kidul, Kota Bandung, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban adalah tetangganya.

TB tak memedulikan istrinya yang tengah berada di rumah ketika mencabuli korban. Modus yang digunakan TB adalah membujuk korban ke rumahnya. Kemudian, ia memaksa dan mencengkeram tubuh korban. TB lalu menyembunyikan korban di ruang menjemur pakaian.

Tak diketahui keberadaannya, keluarga sempat mencari-cari SSF. Dari kesaksian seorang warga, mereka curiga SSF ada di rumah TB.

Dengan alasan berbelanja di kios milik pelaku, keluarga SSF mendatangi rumah itu. Saat ditanya kerabat korban, TB mengaku tak mengetahui keberadaan korban.

Tidak percaya, salah satu keluarga korban sengaja menunggu di depan rumah TB. Hingga akhirnya, kecurigaan itu terbukti. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku keluar dari rumahnya bersama korban yang menangis dan syok.

Kepada keluarganya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku. Pihak keluarga pun tak menerima perbuatan ini dan memviralkan peristiwa tersebut di salah satu media sosial agar mendapatkan keadilan. Kasus ini pun menjadi perhatian warganet di Kota Bandung.

Sehari kemudian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polrestabes Bandung turun tangan. Pelaku ditangkap pihak berwajib, sedangkan korban langsung divisum. Penyidik pun memeriksa empat saksi dalam kasus ini.

”Dari hasil penyelidikan, pelaku TB mengakui melakukan pelecehan seksual dengan menggunakan ancaman. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono.

Ia menyatakan, pelaku dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ”Pelaku terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujarnya.

Ribuan kasus

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Jabar Siska Gerfianti menyesalkan aksi TB yang menyasar seorang perempuan yang juga penyandang disabilitas. Ia bersyukur polisi telah menangkap pelaku.

”Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas diancam pemberatan hukuman berupa sepertiga penambahan sanksi hukuman,” tutur Siska.

Ia pun mengungkapkan, masyarakat di Jabar yang keluarganya menjadi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin berani melaporkan kepada pihak berwenang. Mereka tak lagi menganggap masalah ini sebagai aib yang harus ditutupi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved