Berita Kriminal

Biadab, Guru di Tegal Tega Cabuli Dua Murdnya, Terduga Pelaku Kini Dilaporkan ke Polisi

Biadab, Guru di Tegal tega cabuli dua murdnya, Terduga Pelaku Pencabulan kini dilaporkan ke Polisi

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ Istimewa
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi Guru Cabuli Murid - Biadab, Guru di Tegal tega Cabuli muridnya, terduga pelaku kini dilaporkan ke polisi. 

HO pun disangkakan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Murid Jadi Korban Pelecehan, Oknum Guru Fisika SMA Negeri di Kota Tegal Dilaporkan ke Polisi dandi TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Cabuli Anak Didik yang Baru Berusia 10 Tahun, Oknum Guru SD di Cianjur Dibekuk Polisi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved