Berita Timor Tengah Utara

PMKRI Cabang Kefamenanu Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD TTU, Soroti Kasus Dugaan Rekayasa Dana Reses

Dalam aksi demontrasi itu, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak agar kasus dugaan rekayasa Dana Reses DPRD TTU tahun 2020 diusut hingga tuntas.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco saat menggelar aksi demontrasi di Kantor DPRD Kabupaten TTU, Jumat, 31 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia atau PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menggelar aksi demontrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Timor Tengah Utara.

Dalam aksi demontrasi itu, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak agar kasus dugaan rekayasa Dana Reses DPRD TTU tahun 2020 diusut hingga tuntas.

PMKRI Cabang Kefamenanu menggelar aksi demontrasi dengan rute Universitas Timor, Kantor DPRD TTU dan Kantor Bupati TTU tersebut berlangsung pada, Jumat, 31 Mei 2024.

Masa aksi menggelar orasi secara bergantian di luar pagar Kantor DPRD Kabupaten TTU. Aksi itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polres TTU.

Dalam aksi demontrasi itu, PMKRI Cabang Kefamenanu tidak sempat menggelar audiens bersama anggota DPRD TTU. Pasca melakukan orasi di Kantor DPRD, masa aksi kemudian bergerak menuju Kantor Bupati TTU.

Baca juga: Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Dukung Pengusutan Dugaan Rekayasa Dana Reses DPRD TTU Tahun 2020

Kepada POS-KUPANG.COM, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Agustinus Haukilo mengatakan, pihaknya menggelar aksi demontrasi tersebut dengan menyampaikan beberapa item persoalan yang selama ini menjadi isu yang berkembang di masyarakat.

Salah satu tuntutan yang menjadi fokus perhatian PMKRI Cabang Kefamenanu dalam aksi demontrasi tersebut yakni mengenai kasus dugaan rekayasa Dana Reses DPRD Kabupaten TTU tahun anggaran 2020.

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas kasus dugaan rekayasa Dana Reses tersebut. Pasalnya, kasus tersebut bukan saja melanggar hukum tetapi juga tentang kemanusiaan.

"Jadi (APH) tidak boleh bermain-main dalam mengusut dugaan tindak pidana dugaan korupsi dana reses yang dilakukan oleh 30 anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara,"ujarnya.

Selain itu, PMKRI Cabang Kefamenanu juga meminta semua pimpinan partai untuk tidak boleh melakukan intervensi terhadap pihak penegak hukum dalam mengusut kasus itu.

Dikatakan Agustinus, meskipun Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila telah dimutasikan ke Kejari Karanganyar namun, Kajari yang baru harus segera menindaklanjuti kasus itu.

Pasalnya, berkas-berkas pemeriksaan kasus itu tetap ditinggalkan di Kejari TTU. Apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti maka, dalam waktu dekat PMKRI Cabang Kefamenanu akan segera melaksanakan aksi demontrasi lanjutan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved