Malaka Terkini
Progres Pembangunan Tanggul dari Motaain hingga Naimana di Malaka Hampir Rampung
Sejumlah truk pengangkut sertu tampak hilir mudik membawa material yang kemudian diratakan oleh ekskavator di lokasi proyek
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Proyek pembangunan tanggul di Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, hingga Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, hampir mencapai tahap akhir.
Pantauan POS-KUPANG.COM pada Rabu (24/9/2025) menunjukkan, pengerjaan tanggul untuk menanggulangi banjir akibat luapan sungai ke pemukiman warga saat musim hujan itu terus beroperasi.
Sejumlah truk pengangkut sertu tampak hilir mudik membawa material yang kemudian diratakan oleh ekskavator di lokasi proyek.
Program pembangunan tanggul itu diketahui merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS).
Baca juga: Program Pengolahan Lahan Kering Gratis di Malaka Sudah Capai 500 Hektare, Target Rampung November
Operator ekskavator, Heri Moruk, yang ditemui di lokasi proyek, mengatakan progres pengerjaan tinggal menyisakan sedikit.
“Ini kemungkinan besok sudah selesai. Seperti yang terlihat, kurang lebih tinggal 25 meter saja yang belum rampung. Jadi besar kemungkinan besok semua sudah selesai,” ujarnya.
Berdasarkan papan proyek yang terpampang di area pembangunan, pekerjaan ini mengacu pada Surat Perjanjian Kontrak Nomor PU.610/SP-SG/06/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).
Kegiatan tersebut berupa pengelolaan SDA dan pembangunan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai di Kabupaten Malaka.
Adapun pekerjaan yang dilakukan adalah pembangunan tanggul darurat menggunakan sertu gunung dari Desa Naimana hingga Desa Motaain.
Baca juga: Pemkab Malaka Klaim Program Balik Lahan Kering Gratis untuk Kepentingan Masyarakat
Proyek itu didanai dari APBD melalui Belanja Tak Terduga dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.726.310.360.
Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 120 hari kalender, mulai lima Juni hingga dua Oktober 2025. Sementara itu, masa pemeliharaan berlangsung 180 hari kalender, dari tiga Oktober 2025 sampai 31 Maret 2026.
Pelaksana pekerjaan adalah CV. Uma Besi, yang beralamat di Dusun Manumuti, RT 001/RW 001, Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.(ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.