Berita Timor Tengah Utara
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Dukung Pengusutan Dugaan Rekayasa Dana Reses DPRD TTU Tahun 2020
Menurutnya, reses merupakan kewajiban anggota DPRD dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitasnya dalam mewujudkan pembangunan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, Viktor Manbait mendukung penuh pengusutan kasus dugaan rekayasa dana reses DPRD Kabupaten TTU tahun 2020 yang sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).
Menurutnya, reses merupakan kewajiban anggota DPRD dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitasnya dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
Oleh karenanya apabila ada anggota DPRD yang pada masa reses tidak menjalankan pertemuan rutin dengan datang dan menemui konstituennya secara berkala tidak hanya merupakan perbuatan melawan hukum dari seorang anggota DPRD.
Namun, penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara dalam pertemuan berkala oleh setiap anggota DPRD dalam masa reses, merupakan tindak pidana korupsi.
Karena DPRD telah melanggar kewajibannya yang diatur dalam dalam pasal 300UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal pasal 108 huruf (i) dan pasal 161 huruf (i) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Bahwa dalam melaksanakan pertemuan berkala dengan konstituennya di masa reses, setiap anggota DPRD di fasilitasi dan dibiayai oleh negara," ujarnya, Minggu, 26 Mei 2024.
Pasalnya, penggunaan keuangan negara yang dibiayai melalui APBD kabupaten/kota ini, harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan sistem penggunaan dan pelaporan keuangan negara.
Tindakan penyimpangan penggunaan keuangan negara ini, tidak saja mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, namun lebih jauh telah menjauhkan masyarakat konstituennya dari pembangunan.
Adanya dugaan anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban pertemuan berkala pada masa reses merupakan bentuk pengingkaran dan penghindaran pertanggungjawaban secara moral dan politis seorang anggota DPRD.
Masyarakat Kabupaten TTU, ujar Viktor, tentunya sangat mendukung upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri TTU, dengan melakukan penyelidikan akan dugaan penyimpangan penggunaan dana pertemuan berkala DPRD di masa reses.
Baca juga: Harga Beras di Timor Tengah Utara Perlahan Turun
"Sudah mejadi rahasia umum terdapat sejumlah anggota DPRD yang diduga malas dalam melakukan pertemuan berkala dengan konstituennya di masa reses namun rajin menerima dan tidak malu menggunakan dana pertemuan berkala pada masa reses sekalipun tidak melaksanakan pertemuan berkala di masa reses ini. Perilaku anggota DPRD seperti ini memang penting di tindak melalui penegakan hukum sehingga menjadi cerminan bagi anggota DPRD TTU di masa datang," bebernya.
Langkah maju Kejari TTU yang telah menyerahkan hasil pulbaket melalui Bagian Intelijen ke bagian Tindak Pidana Khusus akan terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke meja persidangan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.