Berita Timor Tengah Utara

PMKRI Cabang Kefamenanu Minta Pemda TTU Batasi Izin Alfamart dan Indomaret 

Padahal para pedagang kecil ini hanya untuk memenuhi kebutuhan mereka bukan untuk mencari kekayaan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kefamenanu, France Melkianus Angket dan Wakil Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, Hendrikus Suni 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Santus Yohanes Don Bosco mendesak Pemerintah Kabupaten  Timor Tengah Utara membatasi izin usaha Alfamart dan Indomaret di Kabupaten TTU.

Pasalnya, keberadaan waralaba (Alfamart dan Indomaret) ini, telah kian menjamur di wilayah Kabupaten TTU ini telah berdampak mematikan pelaku Usaha Kecil dan Menengah.

Dalam Keterangan Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 16 April 2024, Wakil Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, Hendrikus Suni mempertanyakan dasar regulasi yang berkaitan dengan izin pendirian alfamart dan indomaret yang kian menjamur ini. 

Menurut Hendrikus, fenomena menjamurnya alfamart dan indomaret di Kabupaten TTU ini,  bisa mematikan langkah para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola oleh masyarakat lokal.

Dengan maraknya keberadaan indomaret dan alfamart ini, maka telah sangat banyak para pelaku usaha kecil dan menengah yang tutup akibat tidak mampu bersaing.

Padahal para pedagang kecil ini hanya untuk memenuhi kebutuhan mereka bukan untuk mencari kekayaan.

Dikatakan Hendrikus, pihaknya menyayangkan hal tersebut. Para pelaku usah bisa saja kehilangan pekerjaan karena tidak mampu bersaing dengan bisnis waralaba tersebut.

Baca juga: PMKRI Cabang Kefamenanu Minta Polres TTU Usut Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Nifutasi

"Dan ini sangat kita sayangkan. Pasalnya, jika kita mengkaji jauh kedepan, maka nantinya para pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak mampu bersaing akan menjadi beban pemerintah. Pasalnya, mereka bisa kehilangan lapangan pekerjaan akibat ketidakmampuan bersaing karena sekarang sudah mulai terlihat banyak pelaku usaha kecil yang gulung tikar akibat tidak ada konsumen," ucapnya.

Untuk itu, kita minta agar Pemda TTU untuk dapat mengkaji ulang izin usaha Indomaret dan Alfamart, serta membatasi izin  usaha Alfamart dan Indomaret kedepannya.

Pada kesempatan yang sama, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, France Melkianus Angket mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara (TTU) di bawah kepemimpinannya Bupati Drs. Juandi David harus hadir melalui berbagai kebijakan ketika menentukan kebijakan tertentu.

Semestinya, pemerintah daerah hadir melalui kebijakan ekonomi rakyat yang melindungi dan mendorong perkembangan kegiatan usaha ekonomi masyarakat khususnya Pelaku UMKM lokal dan pelaku UMKM tradisional dengan membatasi jumlah gerai retail modern di Kabupaten TTU.

PMKRI Cabang Kefamenanu secara kelembagaan menilai bahwa apabila berhadapan dengan kondisi ini, Pemda TTU perlu memfasilitasi pasar-pasar tradisional yang ada agar dapat berfungsi dan berjalan secara baik. Selain itu, Pemda juga harus membentuk Badan Usaha Milik Daerah  (BUMD) untuk menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Hal ini bertujuan agar peran Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) TTU dalam kegiatan perekonomian dan pembangunan daerah dapat dilihat dari tiga aspek yaitu peningkatan produksi, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan daerah.

Merujuk pada PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, ada dua pilihan yaitu Perumda dan Perseroda. Penatakelolaan pasar tradisional secara baik juga menjadi salah satu sumber PAD. Sesuai PP 54 Tahun 2017 kontribusi BUMD ke khas daerah dalam bentuk PAD. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved