Berita Nasional
Pemerintah Ngotot Berlakukan Tapera, Diawasi Komite Tapera
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan ada kekeliruan pemahaman masyarakat terkait program Tapera.
Dirinya lantas menilai, kalau program Tapera ini sangat tidak tepat dijalankan untuk waktu saat ini dengan penghitungan demikian.
Baca juga: Said Iqbal: Mustahil Peserta Program Tapera Bisa Beli Rumah
“Jadi dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah,” ujar dia.
Lebih khawatirnya kata Said Iqbal, program ini ke depan hanya menyengsarakan buruh yang sudah kerja dengan letih namun tidak bisa mendapatkan apa-apa.
Pasalnya, badai pemberhentian hubungan kerja (PHK) masih massif terjadi di beberapa lini bisnis di Indonesia.
Pemisahan Kementerian PUPR
Pengamat Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai rencana pemisahan kembali Kementerian Perumahan Rakyat dari Kementerian PUPR sangat mungkin dilakukan.
Terlebih Presiden Terpilih Prabowo Subianto memiliki janji kampanye membangun 3 juta rumah.
“Boleh-boleh saja nomenklatur memisahkan PUPR seperti era Presiden SBY itu tergantung kebutuhan dari pemerintahan Prabowo-Gibran,” ucap Ujang kepada Tribun, Jumat (31/5/2024).
Pemisahan Kementerian PU dan Kemenpera bisa dikatakan efektif apabila pemerintah fokus kepada dua hal pembangunan infrastruktur dan sektor perumahan.
Sehingga janji kampanye Prabowo memberikan tempat tinggal laik bagi masyarakat yang belum memiliki rumah bisa terealisasi.
“Mungkin saja pemisahan kementerian itu untuk memudahkan dalam menjalankan program Prabowo-Gibran selama lima tahun,” tutur dosen Universitas Al Azhar Indonesia tersebut.
Namun apabila pemerintah Prabowo-Gibran tidak fokus terhadap program pembangunan perumahan melainkan ke program lainnya.
Baca juga: Tak Ada Jaminan Karyawan/Pekerja Dapat Rumah dari Tapera
Ujang melihat tidak ada urgensi Kementerian PUPR untuk dipisahkan seperti era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Diketahui usulan pemisahan Kementerian PUPR itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo.
Bamsoet, sapaannya, mengatakan UUD 1945 pasal 286 ayat 1 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.