Berita Nasional
Pemerintah Ngotot Berlakukan Tapera, Diawasi Komite Tapera
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan ada kekeliruan pemahaman masyarakat terkait program Tapera.
Editor:
Alfons Nedabang
“Ketentuan konstitusi ini menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal adalah kebutuhan fundamental rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi,” kata Bamsoet.
Dia menegaskan sebagai kebutuhan fundamental, tempat tinggal telah menjadi hal yang harus terpenuhi.
Namun, faktanya sekitar 15,51 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah.
“Artinya, baru 70 persen lebih yang memiliki rumah dengan hak milik, selebihnya tidak. Dan sekitar 36,8 persen dari penduduk tinggal di rumah yang tidak layak huni,” ujarnya.
Karena itu, dia mendukung rencana Pemerintahan Prabowo Subianto ke depannya untuk memisahkan Kementerian Perumahan dari PUPR. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.