Said Iqbal: Mustahil Peserta Program Tapera Bisa Beli Rumah
Iuran Tapera 3 persen tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak tepat dijalankan saat ini. Sebab mustahil para buruh yang menjadi peserta program ini bisa beli rumah.
Besar Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja. Sebesar 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja sendiri.
"Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera," kata Said Iqbal, Rabu (29/5/2024).
Menurut dia, sesuai perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Sekarang ini, dijelaskannya upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp 105.000 per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun.
Oleh karena Tapera adalah Tabungan sosial kata Said Iqbal, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.
“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun kedepan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan. Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," kata Said Iqbal.
“Jadi dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” tandasnya. (*)
Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja BP Tapera, Buka Banyak Posisi, Pendaftaran hingga 8 Juni |
![]() |
---|
Peluang Emas, BP Tapera Buka Lowongan Kerja 2025 untuk Banyak Posisi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Lima Poin Tuntutan Serikat Buruh Timor Leste pada May Day 2025 |
![]() |
---|
Anggota DPRD TTS Ajak Masyarakat Hargai Kontribusi Para Pekerja |
![]() |
---|
Buruh Demo ke Polda NTT, Terima Janji Manis Kasus PHK Sejak 2021 Belum Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.