Berita Nasional
Pemerintah Ngotot Berlakukan Tapera, Diawasi Komite Tapera
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan ada kekeliruan pemahaman masyarakat terkait program Tapera.
Bahkan saat ia masih menjabat Panglima TNI pun tidak bisa menyentuh ASABRI.
Padahal kata dia uang yang dihimpun ASABRI berasal dari 500 ribu prajurit yang dipimpinnya.
“Ini uang prajurit saya masa saya nggak tahu gimana sih ini, bayangkan. Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit nggak boleh nyentuh ASABRI. Akhrinya kejadian seperti kemarin kita nggak ngerti, gitu,” katanya.
Dengan dibentuknya Komite Tapera, Moeldoko yakin pengelolaannya akan lebih transparan dan akuntabel.
“Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK,” tukasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Baca juga: Pengusaha Nilai Tapera Lebih Cocok untuk ASN, Jangan Tambah Beban Pekerja
Dalam beleid tersebut, seluruh pekerja baik PNS, TNI, Polri, BUMN dan pekerja swasta diwajibkan mengikuti program Tapera dengan mekanisme pemotongan gaji 3 persen.
Adapun simulasi pembayaran itu dibagi menjadi dua penanggungjawab, yakni 2,5 persen dari gaji pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mempertanyakan soal mekanisme kepemilikan rumah bagi buruh dengan penghitungan demikian.
“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen (dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” tegas Iqbal, Jumat (31/5/2024).
Apalagi berdasarkan data yang dimiliki Partai Buruh kata dia, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan.
Apabila gaji atau upah tersebut dipotong 3 persen per bulan kata dia, maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun.
Iqbal menyatakan, Tapera merupakan bentuk tabungan sosial, yang jika dihitung dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.
“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah,” kata Said Iqbal mempertanyakan.
Atas hal itu, Said Iqbal menilai kalau perhitungan 3 persen untuk kepemilikan rumah yang diambil melalui Tapera adalah bentuk kemustahilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.