Berita Manggarai Barat

Basarnas Simulasi Kecelakaan Laut di Labuan Bajo NTT, Masyarakat-Pemandu Wisata Dilibatkan

Dasar kerjasama tersebut bersumber dari Undang-undang Nomer 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan pada pasal 45.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Simulasi kecelakaan kapal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 30 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melakukan simulasi kecelakaan kapal di destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 30 Mei 2024.

Direktur Operasi Basarnas, Laksamana Pertama TNI Edy Prakoso menjelaskan, simulasi bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan kru kapal, pemandu wisata, masyarakat lokal dan potensi SAR lainnya ketika menghadapi situasi darurat. 

"Para pelaku simulasi berjumlah 50 orang. Mereka berasal dari berbagai stakeholder dan masyarakat sekitar yang juga pelaku bisnis pariwisata di Labuan Bajo. Sebelumnya, mereka telah mendapatkan pelatihan singkat dari Basarnas," ujarnya. 

Edy menambahkan, orientasi simulasi ini untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap aspek keselamatan (safety) sehingga mampu mencegah atau meminimalisir jatuhnya korban jiwa saat terjadi kondisi darurat di perairan Labuan Bajo.

Sementara itu, Hariyanto, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menambahkan simulasi ini merupakan pilot project dan akan didorong untuk terus dilakukan di Labuan Bajo dan empat DPSP lainnya, yakni Borobudur, Danau Toba, Mandalika, dan Likupang.

"Ini telah kita sepakati bersama akan dikembangkan di empat DPSP lainnya, simulasi yang tadi juga kita dorong untuk dilakukan secara rutin," ujar Hariyanto. 

Sebelumnya, Basarnas dan Kemenparekraf telah bersepakat untuk memperkuat kerja sama dalam hal keselamatan saat menghadapi kondisi darurat di destinasi pariwisata super premium Labuan Bajo, NTT. 

Baca juga: SAR Maumere Tingkatkan Kolaborasi Atasi Kecelakaan Penerbangan

Dasar kerjasama tersebut bersumber dari Undang-undang Nomer 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan pada pasal 45.

Pasal tersebut mengamanatkan bahwa penyedia jasa pariwisata yang dalam menyelenggarakan kegiatan dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan manusia wajib menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang SAR. 

Di DPSP Labuan Bajo, pengelola wisata sudah tersistem dengan baik. Namun, masih perlu penguatan aspek keselamatan sehingga support sistem dari kebijakan nasional dapat diwujudkan. (uka) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved