Berita Timor Tengah Utara

Warga Desak Pemda Timor Tengah Utara Alihkan Status Jalan yang Menghubungkan Dua Kecamatan

Warga Desa Buk bernama Klemens Mano mengatakan, jalan tersebut merupakan jalur utama bagi masyarakat 5 desa tersebu

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Warga Bikomi Tengah saat perbaikan ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Bikomi Utara dan Kecamatan Bikomi Tengah dalam pelaksanaan kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), Selasa, 28 Mei 2024.Kegiatan ini dipantai langsung oleh Camat dan sekretarisnya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Desa Baas, Andreas Tanur meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk mengalihkan status jalan desa yang menghubungkan Kecamatan Bikomi Utara dan Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, NTT.

Pasalnya, ruas jalan ini menjadi ruas jalan utama masyarakat lima desa yakni Desa Haumeni, Desa Baas (Kecamatan Bikomi Utara) dan Desa Oelbonak, Desa Buk dan Desa Sono untuk bepergian ke Kota Kefamenanu maupun sebaliknya.

Dikatakan Andreas, ruas jalan tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat untuk mempersingkat perjalanan dari Desa Haumeni dan Baas ke wilayah Kecamatan Bikomi Tengah maupun ke Kota Kefamenanu.

Hingga detik ini, status ruas jalan tersebut adalah jalan desa. Hal ini menyebabkan alokasi anggaran APBD dan APBN untuk pembangunan ruas jalan ini dirasa mustahil.

Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Ketua KPU Lantik 579 Anggota PPS 

Menurutnya, satu-satunya langkah agar ruas jalan ini tersentuh pembangunan yang layak adalah dengan meningkatkan status jalan tersebut dari jalan desa menjadi jalan kabupaten maupun provinsi atau negara. Dengan demikian, alokasi anggaran untuk pembangunan jalan ini bisa dilakukan.

"Harapan dari saya, pemerintah kabupaten (TTU) ke depan bisa status jalan desa ini dialihkan kembali ke jalan kabupaten," ujarnya, Selasa, 28 Mei 2024.

Sejauh ini, ucap Andreas, masyarakat dua kecamatan tersebut, menggunakan jalan ini sebagai jalan utama untuk bepergian ke Kota Kefamenanu. Pilihan untuk melintasi ruas jalan ini menjadi pilihan utama karena lebih mempersingkat waktu perjalanan ke Kota Kefamenanu.

Ia menuturkan, kondisi ruas jalan ini sangat memperihatinkan. Pasalnya, ruas jalan ini hanya dilakukan pengerasan. 

Masyarakat 5 desa tersebut akan sangat kesulitan melintas ketika musim hujan tiba. Karena, jalan itu akan dipenuhi lumpur dan licin.

Sementara itu, Warga Desa Buk bernama Klemens Mano mengatakan, jalan tersebut merupakan jalur utama bagi masyarakat 5 desa tersebut. 

Warga setempat akan sangat kesulitan melintasi jalan itu apabila musim hujan tiba. Oleh karena itu, langkah yang ditempuh pemerintah dua kecamatan ini merupakan sesuatu yang luar biasa.

"Jalannya kalau musim panas walaupun berlubang-lubang tetapi kita masih bisa lewat. Kalau musim hujan kita setengah mati melintas," ujarnya.

Kendaraan roda dua dan roda empat, lanjut Klemens, akan kesulitan melintasi ruas jalan tersebut. Karena ruas jalan ini sangat licin dan berlumpur. Masyarakat telah memanfaatkan ruas jalan selama belasan tahun.

Oleh karena itu, Klemens meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk mengalihkan status jalan desa ini menjadi jalan kabupaten agar bisa dialokasikan anggaran untuk pembangunan ruas jalan itu.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved