Dugaan Pungli di Puskesmas Oepoi
Dugaan "Upeti Perjalanan Dinas" untuk Geng Kepala Puskesmas di Kupang Sampai ke Inspektorat
Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo mengaku telah menerima pengaduan soal adanya dugaan pungli itu.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dugaan praktik setor "upeti perjalanan dinas" kepada geng Kepala Puskesmas di Kota Kupang NTT sampai juga ke meja Insektur Daerah.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo mengaku telah menerima pengaduan soal adanya dugaan pungli itu.
Adapun aduan itu menyebutkan, terjadi praktik pungli dengan modus para tenaga kesehatan atau nakes wajib menyetor "upeti" setiap kali melakukan perjalanan dinas.
Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang Retnowati Bantah Adanya Pungli di Puskesmas Oepoi
Para nakes itu diwajibkan membayar lima persen dari uang perjalanan dinas yang diterima sebagai "uang capek tanda tangan" kepada Kepala Puskesmas, KTU, dan dua bendahara.
Kepada wartaean, Frangky Amalo menyebut bahwa tim pemeriksa Inspektorat tengah memeriksa dan mendalami aduan tersebut.
"Sudah ada pengaduan dan sementara dalam proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa," ujar Frengky Amalo melalui pesan Whatsappnya, Selasa 28 Mei 2024.
Adapun para nakes di Puskesmas Oepoi Kota Kupang sebelumnya telah mengadukan Kepala Puskesmas Oepoi, bersama gengnya, yakni Kepala Tata Usaha (KTU) dan dua bendahara puskesmas yang mewajibkan setiap tenaga kesehatan (Nakes) untuk menyetor "upeti" setiap kali melakukan perjalanan dinas.
Praktek Kepala Puskesmas itu dilaporkan telah berlangsung sejak 2019 lalu.
"Sudah dari 2019, kita yang melakukan perjalanan dinas diwajibkan menyetor uang lima persen dari besarnya uang jalan yang diterima," ujar seorang nakes yang tidak ingin disebutkan namanya.
Uang tersebut diduga masuk ke kantong pribadi ketiga orang tersebut sebagai upah menandatangani surat perjalanan dinas, yang nilainya diperkirakan telah mencapai puluhan juta rupiah.
Pernyataan ini didukung oleh nakes lain yang juga bertugas di Puskesmas Oepoi.
"Itu benar, setiap kali saya diminta menyetor uang lima persen dari uang perjalanan dinas dan bukan hanya saya tapi seluruh nakes mengalaminya," kata nakes lainnya lagi yang juga tidak bersedia disebutkan namanya.
Kedua nakes itu mengaku enggan membuka identitas mereka karena khawatir akan ancaman mutasi.
Adapun uang tersebut ditagih oleh bendahara usai nakes menjalankan tugas perjalanan dinas. Alasannya, "upeti" itu sebagai uang capek bagi Kepala Puskesmas, KTU, dan bendahara yang menandatangani surat perjalanan dinas.
"Bendahara sudah ada daftar nama nakes yang melakukan perjalanan dinas, jadi setiap kali pulang langsung ditagih tanpa memberikan bukti pembayaran," ungkapnya.
Dana perjalanan dinas tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum Spesifik Grand (DAU SG) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang dikelola oleh Puskesmas.
"Dana perjalanan itu bersumber dari DAU SG dan BOK," ungkapnya lagi.
Para nakes telah melaporkan praktek pungli ini ke Penjabat Walikota Kupang dan Inspektorat Daerah Kota Kupang. Namun, hingga kini belum jelas sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan.
"Sudah kita laporkan, tapi tidak tahu prosesnya sudah sejauh mana," kata dia.
Mereka berharap agar praktek pungli ini segera dihentikan karena sangat merugikan mereka yang melaksanakan dinas luar dan pekerjaan di luar kantor.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg Retnowati membantah adanya pungutan liar (Pungli) di Puskesmas Oepoi.
"Nggak ada itu kok. Inspektorat sudah periksa," jawab singkat drg Retnowati via whatsapp, merespon pertanyaan POS-KUPANG.COM, Selasa 28 Mei 2024. (rey)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.