Berita NTT
61.080 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan di KPP Pratama Kupang
Dia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Dalam menargetkan wajib pajak non-ASN, sambungnya, KPP telah Menargetkan wajib pajak non-ASN, KPP telah mengadakan asistensi di beberapa lokasi hingga menggelar Pojok Pajak di Area CFD Kota Kupang sejak bulan Februari hingga Maret. Menargetkan wajib pajak ASN, KPP dan KP2KP juga melakukan asistensi di berbagai dinas dan kantor pemerintahan.
"Selain untuk membantu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terkait penyampaian SPT Tahunan tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan," terangnya.
Dia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.
"KPP Pratama Kupang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak KPP Pratama Kupang yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya tepat waktu," ucapnya.
Ayu juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
"Implementasi NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2024. Segera padankan melalui akun DJP Online masing-masing atau dengan mengunjungi kantor pajak pada hari dan jam kerja," tutup Ayu. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.