Berita NTT

Ditresnarkoba Polda NTT Ringkus Pengedar Narkoba di Labuan Bajo

ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Derik dalam peredaran narkotika. 

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggerebekan di kompleks Ruko Marina, Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggerebekan di kompleks Ruko Marina, Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. 

Penggerebekan ini dilakukan pada Senin, 27 Mei 2024, pukul 19.30 wita. Operasi ini berhasil membongkar peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan dalam operasi tersebut Ditresnarkoba mengamankan seorang pemuda.

“Dalam operasi tersebut, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Derik Tanda Saputra, yang akrab dipanggil Ari atau Pras berusia 21 tahun, beserta barang bukti,” Rabu, 29 Mei 2024.

Baca juga: Bupati Edi Endi Ajak Semua Pihak Rawat Kerukunan di Manggarai Barat

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Ariasandy, ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Derik dalam peredaran narkotika. 

Awalnya Ditresnarkoba Polda NTT mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan awal dan memastikan keakuratan informasi, tim bergerak ke lokasi pada hari yang sama. Sekitar pukul 19.30 WITA, tim berhasil menangkap Derik, di kompleks Ruko Marina. Penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam laci tas pakaian milik Derik

“Barang bukti tersebut meliputi satu buah tas pakaian bermotif garis-garis warna hitam, putih, dan cream. Di dalam tas tersebut, ditemukan satu plastik klip bening yang berisi serbuk putih, diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, juga disita satu unit HP Oppo A9 warna vanilla mint dan satu kartu SIM Telkomsel dengan nomor 0821125050539,” jelasnya.

Setelah penangkapan tambah Ariasandy, Derik langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr19).(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved