Dugaan Pungli di Puskesmas Oepoi

Kepala Inspektorat Ungkap Sementara Proses Dugaan Pungli di Puskesmas Oepoi Kota Kupang

Mereka berharap agar praktek pungli ini segera dihentikan karena sangat merugikan mereka yang melaksanakan dinas luar dan pekerjaan di luar kantor.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana di Puskesmas Oepoi, Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo mengungkapkan bahwa telah menerima pengaduan adanya dugaan pungli di Puskesmas Oepoi.

Selain itu, kata Frangky pengaduan itu masih sementara dalam proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa Inspektorat.

"Sudah ada pengaduan dan sementara dalam proses pemeriksaan oleh Tim pemeriksa," jawab singkat Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo melalui pesan Whatsappnya, Selasa 28 Mei 2024.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Puskesmas Oepoi, Kota Kupang, drg. Elfride Ruth, bersama Kepala Tata Usaha (KTU) Eflin Sina dan dua bendahara puskesmas, Maria Korohama dan Rovenolia Ngongo, diduga mewajibkan setiap tenaga kesehatan (Nakes) untuk menyetor upeti setiap kali melakukan perjalanan dinas.

Para nakes yang melakukan perjalanan dinas diwajibkan membayar lima persen dari uang perjalanan dinas yang diterima sebagai uang capek tanda tangan kepada Kepala Puskesmas, KTU, dan dua bendahara. Praktek ini dilaporkan telah berlangsung sejak 2019.

"Sudah dari 2019, kita yang melakukan perjalanan dinas diwajibkan menyetor uang lima persen dari besarnya uang jalan yang diterima," ujar seorang nakes yang tidak ingin disebutkan namanya.

Uang tersebut diduga masuk ke kantong pribadi ketiga orang tersebut sebagai upah menandatangani surat perjalanan dinas, yang nilainya diperkirakan telah mencapai puluhan juta rupiah. Pernyataan ini didukung oleh nakes lain yang juga bertugas di Puskesmas Oepoi.

"Itu benar, setiap kali saya diminta menyetor uang lima persen dari uang perjalanan dinas dan bukan hanya saya tapi seluruh nakes mengalaminya," kata  nakes lainnya lagi yang juga tidak bersedia disebutkan namanya.

Kedua nakes mengaku enggan membuka identitas mereka karena khawatir akan ancaman mutasi. Uang tersebut ditagih oleh bendahara setiap kali usai nakes menjalankan tugas dengan alasan uang capek bagi Kepala Puskesmas, KTU, dan bendahara yang menandatangani surat perjalanan dinas.

"Bendahara sudah ada daftar nama nakes yang melakukan perjalanan dinas, jadi setiap kali pulang langsung ditagih tanpa memberikan bukti pembayaran," ungkapnya.

Dana perjalanan dinas tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum Spesifik Grand (DAU SG) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang dikelola oleh Puskesmas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Pungli di Puskesmas Oepoi, Nakes Wajib Bayar Upeti Setiap Perjalanan Dinas

"Dana perjalanan itu bersumber dari DAU SG dan BOK," ungkapnya lagi.

Para nakes telah melaporkan praktek pungli ini ke Penjabat Walikota Kupang dan Inspektorat Daerah Kota Kupang. Namun, hingga kini belum jelas sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan.

"Sudah kita laporkan, tapi tidak tahu prosesnya sudah sejauh mana," kata dia.

Mereka berharap agar praktek pungli ini segera dihentikan karena sangat merugikan mereka yang melaksanakan dinas luar dan pekerjaan di luar kantor.

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved