Berita Timor Tengah Selatan

Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan Loloskan Anak di TTS Jadi TNI AL, Efendi Dipolisikan

Eferitus Efendi M. Jogo, pria di Timor Tengah Selatan dilaporkan ke SPKT Polres TTS lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
LAPOR - Tampak Fransiska bersama keluarga melaporkan Efendi Jogo ke SPKT Polres TTS, Selasa, 28 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Eferitus Efendi M. Jogo, pria di Timor Tengah Selatan dilaporkan ke SPKT Polres TTS lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan/ perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Eferitus Efendi Jogo diketahui menjanjikan kelulusan dari DS (19) asalkan keluarga DS menyerahkan uang senilai Rp 50 juta.

Efendi juga berkomitmen mengembalikan uang tersebut ke pihak keluarga bila DS tidak lulus.

Pantauan Pos-Kupang.com, Efendi dipolisikan oleh Franciska Nakamnanu yang adalah ibu kandung DS dengan ditemani suami beserta DS di SPKT Polres TTS, Selasa, 28 Mei 2024.

Diketahui DS tidak lulus prajurit TNI AL. Sementara itu, uang yang diminta Eferitus Efendi Jogo sebesar Rp 50 juta sebagaimama kesepakatan awal tak kunjung dikembalikan. 

"Kami lapor ke polisi karena uang Rp 50 juta yang diminta Efendi Jogo tak kunjung dikembalikan. Sudah sekitar 6 bulan lalu kami serahkan uang itu. Pasca anak kami tidak lulus TNI AL, Efendi selalu menghindar saat kami meminta kembali uang tersebut," jelas Franciska Nakamnanu.

Fransiska mengatakan, pihaknya selalu berusaha membangun komunikasi secara baik dengan Efendi agar uang yang ada segera dikembalikan, tetapi Efendi selalu menghindar.

"Kita bahkan pergi ke dia (Efendi) punya rumah untuk tagih, tetapi uang itu tidak dikembalikan sampai detik ini," tuturnya.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Timor Tengah Selatan Diamankan Aparat Polres TTS

Dia mengisahkan, awal dirinya mengenal Efendi di Desa Lakat, Kecamatan Kuatnana.

"Waktu itu Efendi menawarkan bantuan bahwa dia akan bantu meloloskan anak yang mau jadi tentara karena dia (Efendi) punya orang dalam.

Karena termakan omongan Jogo lanjut Fransiska, beberapa hari kemudian di bulan Desember 2023, dirinya mengirimkan uang senilai Rp 50 juta kepada Jogo agar putranya (DS) menjadi prajurit TNI AL.

"Waktu itu kami percaya sekali kalau Efendi Jogo akan membantu kami. Hampir setiap hari dia telepon kami untuk segera transfer uang dengan alasan bayar ke panitia seleksi TNI AL. Karena meras percaya, saya pinjam uang di Bank dan transfer Rp. 50 juta ke rekening pribadi Efendi Jogo," jelasnya.

Menurut Fransiska, semua bukti transfer dan percakapan WhatsApp (WA) mereka masih tersimpan. Dia meminta Jogo bertanggungjawab.

"Semua bukti kami pegang, sehingga kami proses secara hukum," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved