Berita NTT

OJK Dukung Keputusan PSP untuk Pemenuhan Modal Inti Bank NTT

Japarmen menyebut, Akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024.

POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Logo OJK   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh keputusan Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bank NTT untuk pemenuhan modal inti mininum.

Hal itu secara resmi disampaikan Kepala OJK Provinsi NTT, Japarmen Manalu dan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin 27 Mei 2024.

Diketahui, PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024.

Dalam RUPS-LB tersebut, kata Japarmen, para pemegang saham telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

"OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam langkah pemenuhan ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT," kata Japarmen.

Terkait rencana pembentukan KUB dimaksud, kata Japarmen, Pj. Gubernur Provinsi NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melakukan konsultasi kepada OJK pada 29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan perubahan Pengurus kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang, NTT," ungkap dia.

Dalam konsultasi tersebut, lanjutnya, PSP menyampaikan beberapa isu strategis yang memerlukan penanganan segera agar Bank NTT dapat menjalankan perannya sebagai regional champion bagi masyarakat NTT.

Yang mana, dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan dan menyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut.

Baca juga: Hasil RUPS LB Bank NTT 2024, Kosmas Lana Jadi Komisaris Utama, Yohanes Landu Praing Punya 2 Jabatan

"Pembentukan KUB dan perubahan pengurus dimaksud diharapkan akan mampu meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat," ujarnya.

Japarmen menyebut, Akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024.

"Dengan waktu yang terbatas tersebut, OJK meminta agar jajaran pengurus dan pemegang saham dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI agar rencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, terkait perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diputuskan melalui RUPS-LB harus berpedoman pada ketentuan peraturan dan Undang-undang yang berlaku. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved