Berita NTT

OJK Restui Perubahan Direksi dan KUB Bank NTT

Diketahui, Bank NTT sebelumnya menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar  Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT, Penjabat Gubernur NTT bersama Sekda NTT, Cosmas Lana bersama direksi Bank NTT saat menggelar rapat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui perubahan jajaran direksi dan dewan Komisaris, serta menyetujui Kelompok Usaha Bank (KUB) PT BPD Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT

Diketahui, Bank NTT sebelumnya menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar 
Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024. 

Dalam RUPS-LB tersebut, para pemegang saham telah menyetujui rencana pembentukan KUB antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Dalam keterangan pers bersama yang dikeluarkan OJK dan Pemprov NTT, Jumat 24 Mei 2024 menjelaskan, perihal rencana pembentukan KUB dimaksud, Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake,  selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melakukan konsultasi kepada OJK pada 29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan perubahan Pengurus kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang, NTT. 

"Dalam konsultasi tersebut, PSP menyampaikan beberapa isu strategis yang memerlukan penanganan segera agar Bank NTT dapat menjalankan perannya sebagai regional champion bagi masyarakat NTT," tulis keterangan yang menerangkan atas nama Ayodhia Kalake dan Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, Jumat sore. 

Dengan, lanjut keterangan itu, mempertimbangkan kinerja pengurus Bank yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan dan menyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut. 

Pembentukan KUB dan perubahan pengurus dimaksud diharapkan akan mampu meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat.

OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam langkah pemenuhan  ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT. 

Baca juga: Pemkab Rote Ndao dan Bank NTT Buat Terobosan: Pedagang Bayar Retribusi Pasar Secara Elektronik

Akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024. 

Dengan waktu yang terbatas tersebut, OJK meminta agar jajaran pengurus dan  pemegang saham dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI agar rencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target.

"Terkait perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diputuskan  melalui RUPS-LB harus berpedoman pada ketentuan peraturan dan Undang-undang yang berlaku," tulis keterangan itu lagi. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved