Berita Nasional
Nadiem Makariem: Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru, yang Lama Tidak
Setelah Presiden Jokowi memerintahkan Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT, kini muncul isu baru tentang IKT 2024 nanti.
POS-KUPANG.COM – Setelah Presiden Jokowi memerintahkan Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT, kini mencuat isu tentang sasaran kenaikan UKT yang hendak diberlakukan pada awal tahun ajaran baru 2024/2025 ini.
Tentang target kenaikan UKT tersebut, sebelumnya Nadiem Makarim yang adalah Menteri Pendidikan menyebutkan bahwa Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek itu mengatakan, bahwa kenaikan UKT tersebut hanya ditujukan kepada mahasiswa baru. Sedangkan mahasiswa lama, tidak.
“Aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ujar Nadiem Makarim.
Untuk diketahui, dalam Rakernas V PDIP, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritisi adanya kenaikan uang kuliah Tunggal di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) Indonesia.
Putri Bung Karno tersebut mengaku heran dengan mahalnya biaya pendidikan di Indonesia saat ini. Ia pun kesal, karena kenaikan UKT tersebut terjadi di tengah-tengah perekonomian nasional yang belum membaik belakangan ini.
"Urusan pendidikan sekarang saya aja ngelihat korannya saja pusing," kata Megawati dalam pidato politik pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Jumat 24 Mei 2024.
Megawati mengusulkan untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu, biaya pendidikan digratiskan dan ditanggung pemerintah.
"Kenapa sih? Enggak ada apa hitungan bahwa kalau untuk anak-anak yang tidak berpunya, negara itu harus membiayai?" ujar Megawati.
Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini meminta agar biaya pendidikan tak lagi mahal.
Baca juga: Presiden Jokowi Batalkan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa
"Kenapa sih kok kayak enggak ada? Semuanya dimahalkan, anak-anak kita yang akan menggantikan kita, terjadi regenerasi," ucap Megawati.
Untuk diketahui, sebelumnya Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan bahwa kenaikan UKT yang diwacanakan belakangan ini hanya dikenakan kepada mahasiswa baru.
Hal ini sesuai dengan aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024. Menurutnya, aturan itu tidak terkait dengan mahasiswa lama, mahasiswa yang sudah kuliah di perguruan tinggi.
"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
![]() |
---|
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Kapolres se-Timor Leste Ikut Seminar Public Speaking oleh Atase Polri KBRI Dili |
![]() |
---|
PLN Siap Sukseskan Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal |
![]() |
---|
PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.