Berita Timor Tengah Utara

Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Humusu Wini Dititipkan ke Rutan Mapolres TTU

Saat ini Unit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres TTU sedang melakukan penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan terhadap Theodorus Ena tersebut. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose kedua tersangka saat hendak digelandang ke Polres TTU untuk dititipkan ke RUTAN Mapolres TTU, Jumat, 24 Mei 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dua orang tersangka kasus dugaan penganiayaan atas nama Yohanes Ifo Kolo dan Emanuel Kolo dititipkan penahanannya oleh pihak kepolisian Polsek Insana Utara ke Rumah Tahanan (RUTAN) Mapolres Timor Tengah Utara.

Kedua tersangka tersebut diduga menganiaya korban bernama Theodorus Ena di halaman rumah Kanisius Kebo di Maesmolo, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, 13 April 2024 lalu sekira pukul 20.30 Wita 

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 25 Mei 2024, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jefry Dwi Nugroho Silaban, S. Tr. K membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, para tersangka dititipkan penahanannya ke RUTAN Mapolres TTU untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka.

Unit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres TTU telah menindaklanjuti laporan korban tersebut dalam tahap penyidikan dan telah menitipkan 2 orang pelaku tersebut di Rutan Polres TTU. Para tersangka dititipkan penahanannya ke Polres TTU pada, Jumat, 24 Mei 2024. 

Dikatakan IPTU Jeffry, penitipan tahanan ini lebih merujuk pada faktor keamanan. Biasanya, apabila tersangka melebihi 2 orang maka penahanan akan dilakukan di RUTAN Polres TTU.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres TTU sedang melakukan penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan terhadap Theodorus Ena tersebut. 

Kedua tersangka dijerat pasal pasal 170 ayat ( 1 ) KUHP sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 11 / IV / 2024 / INSUT INSUT/ POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 13 April 202 kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved