Berita NTT

Prihatin Kasus Kekerasan dan Kriminalisasi Jurnalis Meningkat, KKJ NTT Deklarasikan Diri 

Obet berharap dengan adanya tiga divisi yang terorganisir dalam KKJ, bisa mengakomodir apa yang menjadi tujuan terbentuknya KKJ.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Pengurus KKJ NTT dan stakeholder foto bersama usai deklarasi di area car free day Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Provinsi NTT, mengadakan deklarasi berdirinya KKJ NTT. Hal ini dilatarbelakangi oleh kasus kekerasan dan kriminalitas jurnalis, yang kian meningkat. 

Berdasarkan data Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI), tercatat dalam rentang waktu 2006-2004 sebanyak 1.047 kasus kekerasan yang terjadi pada jurnalis. Sementara itu di tahun 2024 tercatat 89 kasus.

Ketua KKJ NTT Obeth Gerimu kepada POS-KUPANG.COM mengatakan terbentuknya KKJ merupakan hasil koordinasi.

“KKJ terbentuk karena keprihatinan terhadap kondisi kekerasan para jurnalis, yang dari tahun ke tahun terus meningkat khususnya di wilayab Kota Kupang dan beberapa wilayah lainnya di Provinsi NTT. Karena itu pada tanggal 16 Desember 2023 ada forum diskusi yang diinisiasi oleh AJI Kupang dan didukung oleh AJI Indonesia didalamanya tergabung semua profesi organiasai jurnalis, lembaga hukum dan advokat maka terbentuknya KKJ,” ujarnya Sabtu, 25 Mei 2024 di Area Car Free Day Jalan El Tari, Kupang.

Pada forum diskusi tersebut hadir AJI Kota Kupang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTT, Ikatan Forum Wartawan Flores Lembata, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTT, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pena Batas, LBH Kupang, dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT sepakat membentuk Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di NTT.

Upaya pencegahan kekerasan dan kriminalisasi jurnalis lanjut Obet, melibatkan berbagai pihak.

“Upaya pencegahan yakni kita kerja kolaboratif melibatkan berbagai pihak, diantaraya LSM yang konsen terhadap kerja-kerja jurnalis di NTT, bahkan prihatin terjadap kondisi diskriminasi yang dialami jurnalis di NTT. Kami juga libatkan teman-teman dari advokat yang secara sukarela memberi diri terlibat dalam KKJ,” ungkapnya.

Obet berharap dengan adanya tiga divisi yang terorganisir dalam KKJ, bisa mengakomodir apa yang menjadi tujuan terbentuknya KKJ.

Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, PWI Pusat: Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan

“Kami memiliki tiga divisi yaitu litigasi,  non litigasi, dan gender. Kami menggunakan pola yang terencana dan terorganisir, dengan kekuatan yang sudah bangun dengan berbagai pihak. Kami berharap ini menjadi cikal bakal, bagaimana menekan kasus intimidasi jurnalis di Provinsi NTT. Selain itu KKJ sendiri terlah terbentuk secara nasional di pusat. Meskipun KKJ Kupang berada dalam struktur KKJ pusat, tetapi dukungannya bersifat koordinasi dengan pusat,” pungkasnya. 

Adapun dalam kegiatan tersebut hadir berbagai stakeholder, terutama di bidang pemerintahan. Usai deklarasi dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved