CPNS 2024

Dicatat ya, Ini Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Berikut 7 Dokumen Wajib Harus Disiapkan

Dicatat ya, ini Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, berikut 7 Dokumen Wajib harus disiapkan

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
POS-KUPANG.COM/ Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2020 - Dicatat ya, ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPk 2024, berikut 7 Dokumen Wajib yang harus disiapkan. 

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan 

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan 

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar 

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 

Merujuk pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, calon plamar CPNS dan PPPK harus melampirkan dokumen persyaratan sesuai formasi dan instansi yang dipilih. 

Diberitakan Kompas.com (19/2/2024), berikut daftar dokumen syarat pendaftaran seleksi CPNS. 

1. Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg 

2. Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg 

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg 

4. Ijazah kuran maksimal 800 Kb dengan format pdf 

5. Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf 

6. Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf 

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar. 

Dokumen tersebut perlu dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved