CPNS 2024

Ketahui Sejak Dini, Ini 7 Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan, Apa Saja?

Ketahui Sejak Dini, Ini 7 Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 yang wajib disiapkan, apa saja? Berikut Syarat Utama Pendaftaran CASN 2024.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Tribun Belitung
POS-KUPANG.COM/ Gambar Ilustrasi CPNS - Ketahui Sejak Dini, Ini 7 Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 yang wajib disiapkan. 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 sudah di depan mata. Sesuai rencana, Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 periode pertama akan dibuka bulan depan tepat bulan Juni.

Ada sejumlah hal yang perlu diketahui menjelang Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Selain Syarat Pendaftaran, Ini 7 Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 yang perludiketahui sejak dini.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditargetkan dibuka pada Juni 2024.

Baca juga: Simak, Ini Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Syarat, Dokumen, Cara Daftar CPNS di SSCASN BKN

Terkait kepastian Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers pengadaan ASN 2024, Jumat (3/5/2024).

“Untuk pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan/formasi pegawai ASN,” kata Anas dikutip dari laman Kemenpan RB.

Ini 7 Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Merujuk pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, calon plamar CPNS dan PPPK harus melampirkan dokumen persyaratan sesuai formasi dan instansi yang dipilih.

Diberitakan Kompas.com (19/2/2024), berikut Daftar 7 Dokumen Pendaftaran CPNS 2024.

1. Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

2. Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

4. Ijazah kuran maksimal 800 Kb dengan format pdf

5. Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf

6. Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved