Berita Ende

Soal Netralitas ASN di Pilkada, Ini Penjelasan Bawaslu Ende

Ketua Bawaslu Kabupaten Ende Basilius Wena menjelaskan soal netralitas ASN di Pilkada 2024

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
KETUA BAWASLU ENDE - Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Jumat, 24 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Selasa, 31 Januari 2022 lalu.

Dilansir dari kasn.go.id, kerja sama tersebut merupakan upaya memperkuat kemitraan strategis kedua lembaga dalam mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN.

Menindaklanjuti PKS tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Jumat, 24 Mei 2024 menjelaskan, terhadap ASN di Kabupaten Ende yang melanggar UU Pemilu dan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang sudah diganti dengan PP 94 tahun tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bawaslu Kabupaten Ende akan mengeluarkan rekomendasi.

"Nanti yang memutuskan itu adalah komisi ASN, saat Pemilu 2024 kemarin kita tidak temukan pelanggaran ASN di Kabupaten Ende," jelas Basilius Wena.

Salah satu poin larangan terhadap ASN yang tertuang dalam PP 94 tahun 2021 yakni melarang ASN memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Baca juga: Pilkada Ende, PPK Kota Baru Masih Alami Kendala Jaringan Internet dan Pendistribusian Logistik

Selain itu ASN juga dilarang, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,

mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved