Sengketa Pemilu
MK Tolak Gugatan El Asamau, Hakim Sebut Permohonan Tidak Jelas
Adapun sidang Perkara Nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh EL Asamau, calon anggota DPD RI asal NTT.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, pada Rabu (22/5/2024), para hakim menyebut bahwa gugatan itu tidak dapat diterima.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sebut Ketua MK, Suhartoyo membacakan bunyi amar putusan.
Baca juga: BREAKING NEWS - El Asamau Gugat KPU NTT ke MK Terkait Hasil Pemilu, Singgung Hilda Manafe
Adapun sidang Perkara Nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Para hakim MK menyatakan bahwa materi gugatan terutama bagian petitum tidak jelas.
Bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan mahkamah menyatakan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana maksud dalam pasal 75 UU MK dan Pasal 10 ayat 2 huruf b PMK 2023.
“Hal tersebut karena terdapat uraian dalam posita yang tidak jelas. Hal yang dimintakan dalam petitum tidak diuraikan secara jelas dan rumusan antar-petitum yang terkait. Oleh karena itu tidak ada keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas,” kata Arsul.
Terima keputusan
El Asamau yang dihubungi POS-KUPANG.COM, mengaku menerima putusan itu. Dia menyebut pihaknya bersama kuasa hukumnya, Bildad Thonak dan rekan telah berjuang maksimal.
"Gugatan kita belum bisa diterima. Artinya belum lulus untuk sidang pembuktian selanjutnya. Secara pribadi menerima keputusan yang ada," kata Asamau, Kamis 23 Mei 2024.
Asamau mengatakan, dasar dari permohonan itu karena melihat adanya keganjilan dari C Plano yang banyak tidak sesuai dengan ketentuan seperti terjadi penghapusan atau atau pencoretan pada C Plano.
Ia menyebut menemukan keganjilan itu di lebih dari 200 tempat pemungutan suara (TPS). Paling banyak, kata dia, TPS itu menyebar di wilayah Kota Kupang.
"Hanya memang belum menjadi perhatian, pertimbangan dari yang mulia majelis hakim sehingga bukti-bukti yang diajukan itu belum dianggap sebagai bukti yang cukup kuat," kata dia.
Asamau mengatakan, total perolehan suara yang dia dapat saat Pemilu 2024 adalah 265.000. Dari jumlah ini, hanya terdapat selisih 1.295 suara dengan anggota DPD RI terpilih keempat, Hilda Manafe.
Selain menyampaikan terima kasih kepada para pendukung dan relawan atas kontribusi yang diberikan sejak awal, ia menyampaikan ucapan selamat bagi empat senator yang terpilih mewakili NTT periode 2024-2029. Keempat anggota DPD terpilih itu adalah Abraham Liyanto, Angelo Wake Kako, dr Stevi Harman dan Hilda Manafe. (ian/fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.