Berita Nasional

RUU Penyiaran Keblinger, Hambat Pemberantasan Korupsi hingga Upaya Kontrol Pers

revisi UU Penyiaran juga berpotensi tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa antara KPI dan Dewan Pers.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat. 

“Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai ‘wajah baru’ pembungkaman pers,” kata Budi Arie.

Baca juga: Diduga Bungkam Pers Lewat RUU Penyiaran, DPR RI Janji Serap Aspirasi Masyarakat

Budi Arie pun menekankan, bahwa pembahasan revisi UU Penyiaran harus melibatkan berbagai elemen, termasuk pers.

Langkah itu dilakukan, kata Budi, sebagai upaya agar tidak terjadi kontroversi yang tajam.

“Oleh karena itu, pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam,” ujarnya.

Budi Arie pun menegaskan, bahwa, pemerintah akan berkomitmen penuh terhadap kebebasan pers, termasuk soal penayangan produk jurnalisme investigasi.

Dia juga menyakini, bahwa produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi di Indonesia semakin maju.

“Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi. Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang,” pungkas Ketua Umum Projo ini.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya bersama seluruh konstituen menolak RUU Penyiaran yang tengah ramai diperbincangkan.

Dia mengkritik penyusunan RUU Penyiaran karena tak memasukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konsideran.

“(Ini) mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform,” kata Ninik Rahayu.

Dia pun memandang RUU Penyiaran menyebabkan pers tidak merdeka, independen, serta tak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Baca juga: Soroti Draft RUU Penyiaran, Pemuda Katolik: Penyusunannya Mesti Partisipatif dan Deliberatif

“Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen,” terangnya.

Menurutnya, proses RUU Penyiaran menyalahi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yakni penyusunan sebuah regulasi yang harus meaningful patricipation.

“Maknanya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya,” tuturnya,

Dia menyebut Dewan Pers dan konstituen juga tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Penyiaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved