Berita Nasional

RUU Penyiaran Keblinger, Hambat Pemberantasan Korupsi hingga Upaya Kontrol Pers

revisi UU Penyiaran juga berpotensi tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa antara KPI dan Dewan Pers.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat. 

Sementara secara substantif, dia menegaskan RUU Penyiaran sangat bertentangan dengan Pasal 4 dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasalnya, RUU Penyiaran mengatur larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi.

“Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas,” ungkap Ninik.

Kemudian, terkait penyelesaian sengketa jurnalistik dalam RUU Penyiaran justru akan dilakukan lembaga yang tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik karya jurnalistik.

“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang,” ungkap Ninik.

Ninik meminta agar penyusunan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan harmonisasi agar tidak tumpang tindih.

Baca juga: PMKRI Soroti Revisi RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers

Apalagi, jelasnya, pengaturan penyelesaian sengketa jurnalistik juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024.

“Pemerintah saja mengakui, kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran?” jelasnya.

Komisi I DPR RI memastikan akan mempelajari masukan dari masyarakat terkait Revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, menanggapi masifnya kritik dan penolakan terhadap RUU Penyiaran.

“Rapat internal Komisi I DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi 1 DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat,” kata Meutya.

Selain itu, lanjut Meutya, Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya masukan dan diskursus mengenai RUU Penyiaran.

Hal ini nantinya akan dijadikan bahan pembahasam Komisi I DPR menyusun RUU Penyiaran.

“Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran,” ujar mantan wartawan ini.

Hambat Pemberantasan Korupsi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved