Berita Kota Kupang

Rupbasan Kupang Keluarkan 2 Ton Minyak Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan

Staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Marta V. Bella dan Putri J. Ashari, hadir di Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan barang bukti

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur memantau pengeluaran 2 ton minyak tanah ke Kejari Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Kupang mengeluarkan 2 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah pada Senin, 20 Mei 2024.

Minyak tanah ini merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana umum yang melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pengeluaran barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Barang Rampasan Negara (Baran) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang.

Staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Marta V. Bella dan Putri J. Ashari, hadir di Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan barang bukti tersebut.

Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, memastikan 2 ton minyak tanah tersebut masih dalam kondisi utuh, baik secara kuantitas maupun kualitas, berkat pengawasan dan pengamanan yang tertib sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Semuanya masih dalam keadaan utuh secara kuantitas dan kualitasnya, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai SOP yang berlaku," ungkap Sahid, Selasa 21 Mei 2024.

Proses pengeluaran barang bukti dipimpin oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, yang dibantu oleh petugas pengelola Basan dan Baran, Selvi Yahya, dan timnya. 

Proses pengeluaran itu pun melalui mekanisme yakni pembuatan berita acara pengeluaran, melakukan pemeriksaan fisik, dan memastikan semua prosedur berjalan sesuai SOP.

"Berdasarkan surat pengeluaran dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kami akan mengeluarkan 2 ton minyak tanah hari ini untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Semuanya berada dalam kemasan drum serta kondisinya masih utuh seperti semula," ujar Sahid.

Marta V. Bella dari Kejari Kota Kupang menambahkan pengeluaran ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah melalui tahap pelelangan.

"Putusan pengadilan menyatakan bahwa 2 ton minyak tanah tersebut dirampas untuk negara dan tindak lanjutnya sudah melalui prosedur pelelangan, sehingga harus kami keluarkan hari ini," kata Marta.

Selama proses berlangsung, petugas pengamanan Rupbasan Kupang mengawal pengeluaran barang rampasan hingga selesai, sesuai SOP yang berlaku. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved