Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Sukses Nikahkan 93 Pasangan dalam Program Nikah Massal

Nikah massal merupakan program rutin Pemkot Kupang melalui bagian Kesejahteraan Rakyat. Dimana tahun ini Pemkot Kupang menargetkan 100 pasangan

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Asisten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt memberikan dokumen resmi kependudukan kepada salah satu pasangan yang telah mengikrarkan janji suci melalui pernikahan massal 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang kembali menorehkan prestasi dengan berhasil menjalankan program nikah massal yang mengikatkan janji suci bagi 93 pasangan.

Nikah massal merupakan program rutin Pemkot Kupang melalui bagian kesejahteraan rakyat. Dimana tahun ini Pemkot Kupang menargetkan 100 pasangan yang dinikahkan. 

Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat ini berlangsung sukses pada Tahun 2024, dengan tujuan mengukuhkan ikatan pernikahan bagi pasangan yang sebelumnya hidup tanpa ikatan resmi.

Program nikah massal tahun ini telah melibatkan beragam denominasi agama. Mulai dari pemberkatan nikah untuk Kristen Denominasi di GMMI Persaudaraan NBS hingga pernikahan bagi pasangan Katolik di Paroki Katedral Kristus Raja Kupang. 

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima POS-KUPANG, COM, Jumat 10 Mei 2024, di GMIT Horeb Perumnas, Rabu 8 Mei 2024, sebanyak 51 pasangan telah mengikrarkan janji suci mereka di bawah pimpinan Pendeta Merah Fanggidae-Leky. Sebelumnya, pernikahan massal yang berlangsung di Paroki Katedral Kristus Raja Kupang sebanyak 40 orang.

Hadir dalam acara itu adalah perwakilan Pemerintah Kota Kupang, Asisten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Angela Tamo Inya, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Jhoni Bire.

Tidak hanya memberikan tanda sah pernikahan, Pemkot Kupang juga memberikan dokumen resmi kependudukan kepada para pasangan, termasuk bagi yang sudah memiliki anak.

Asisten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt, menyampaikan pentingnya legitimasi hukum agama dan negara dalam perkawinan. 

Menurutnya, program nikah massal ini adalah wujud kepedulian Pemkot Kupang dalam menciptakan keteraturan hidup masyarakat sesuai norma dan kaidah yang berlaku.

Jeffry Pelt juga menekankan pentingnya ikatan pernikahan yang sah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

"Dengan adanya pernikahan yang sah, hak-hak warga negara dapat dipenuhi, termasuk pelayanan kependudukan seperti akta perkawinan, akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan kartu identitas anak," ungkapnya.

Selain itu, Pemkot Kupang berharap program nikah massal ini dapat menciptakan keluarga baru yang memiliki moral dan akhlak yang baik, serta mampu mendukung program pemerintah yang berorientasi pada keluarga. 

Baca juga: Masuk Musim Kemarau, Warga Fatukoa Kota Kupang Diimbau Waspada

Jeffry Pelt juga mengajak masyarakat untuk peduli terhadap program prioritas pemerintah, terutama dalam penanganan stunting dan gizi buruk.

Dengan terselenggaranya program nikah massal ini, diharapkan jumlah pasangan yang hidup tanpa ikatan pernikahan yang sah dapat diminimalisir, sambil menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya unsur legalitas dalam membentuk lembaga pernikahan. 

Dengan begitu, keluarga yang terbentuk akan menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan masyarakat yang lebih baik di Kota Kupang. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved