Tenaga Kerja Non Prosedural Ditangkap

Pekan Depan, Caleg Terpilih Kasus TPPO Dipanggil Polres Sikka

Diketahui, Penyidik Polres Sikka menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE- Penyidik Polres Sikka mengagendakan akan mengeluarkan surat panggilan kepada celeg DPRD terpilih dari partai Demokrat YS alias J sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata mengatakan, YS alias J akan dipanggil untuk melengkapi administrasi perkara sebagai tersangka kasus TPPO.

"Direncanakan minggu depan dipanggil, 

Karena masih melengkapi administrasi perkara ini,"ujarnya Senin 20 Mei 2024.

Diketahui, Penyidik Polres Sikka menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hasil penyidikan Polres Sikka terhadap 18 saksi dana melakukan gelar perkara sehingga menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus TPPO

"Ada 18 saksi sudah  diperiksa, Kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka," katanya 

Ia menjelaskan, Peran YS alias J yakni merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural.

Baca juga: Polres Sikka Tetapkan YS Alias J Sebagai Tersangka TPPO

Sebelumnya diberitakan, Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengakibatkan salah satu warga di Desa Hoder, Jodimus Moan Kaka  meninggal dunia di Kalimantan yang diduga direkrut oleh Oknum calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRD Sikka, Yuvinus Solo asal Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sikka 3.

Yuvinus Solo diduga merekrut 72 warga Kabupaten Sikka, satu orang diantarnya Jodimus Moan Kaka meninggal dunia di Kalimantan Timur akhir Maret 2024. Moan Kaka diduga sakit, ditelantarkan bahkan dia dan rekan-rekannya kelaparan selama berada di sana. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved