Berita Sikka

Polres Sikka Tetapkan YS Alias J Sebagai Tersangka TPPO

kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengakibatkan salah satu warga di Desa Hoder, Jodimus Moan Kaka meninggal dunia

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
YS alias J saat diperiksa penyidik Polres Sikka beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Penyidik Polres Sikka menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, hasil penyidikan Polres Sikka terhadap 18 saksi dana melakukan gelar perkara sehingga menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus TPPO.

"Ada 18 saksi sudah  diperiksa, kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka," katanya Jumat 17 Mei 2024

Ia menjelaskan, perannya merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural.

Sebelumnya diberitakan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengakibatkan salah satu warga di Desa Hoder, Jodimus Moan Kaka meninggal dunia di Kalimantan yang diduga direkrut oleh oknum calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Sikka, Yuvinus Solo asal Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) Sikka 3.

Yuvinus Solo diduga merekrut 72 warga Kabupaten Sikka, satu orang diantarnya Jodimus Moan Kaka meninggal dunia di Kalimantan Timur akhir Maret 2024. Moan Kaka diduga sakit, ditelantarkan bahkan dia dan rekan-rekannya kelaparan selama berada di sana. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved