Berita Sikka
Polres Sikka Tetapkan YS Alias J Sebagai Tersangka TPPO
kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengakibatkan salah satu warga di Desa Hoder, Jodimus Moan Kaka meninggal dunia
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Penyidik Polres Sikka menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, hasil penyidikan Polres Sikka terhadap 18 saksi dana melakukan gelar perkara sehingga menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus TPPO.
"Ada 18 saksi sudah diperiksa, kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka," katanya Jumat 17 Mei 2024
Ia menjelaskan, perannya merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural.
Sebelumnya diberitakan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengakibatkan salah satu warga di Desa Hoder, Jodimus Moan Kaka meninggal dunia di Kalimantan yang diduga direkrut oleh oknum calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Sikka, Yuvinus Solo asal Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) Sikka 3.
Yuvinus Solo diduga merekrut 72 warga Kabupaten Sikka, satu orang diantarnya Jodimus Moan Kaka meninggal dunia di Kalimantan Timur akhir Maret 2024. Moan Kaka diduga sakit, ditelantarkan bahkan dia dan rekan-rekannya kelaparan selama berada di sana. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Kapolres Sikka Imbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang Malam Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Longsor Tutup Ruas di Desa Hokor Sikka NTT, Begini Reaksi Warga |
![]() |
---|
Mobil Pikap Terjebak Banjir di Napunseda Sikka |
![]() |
---|
Kado Natal dari Forum Pemuda Maumere Kota Batam untuk Pengungsi Lewotobi |
![]() |
---|
Festival Watukrus 2024, Merawat Identitas Religius dan Mendorong Pariwisata Desa di Sikka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.