Berita Timor Tengah Utara

Warga TTU Serahkan Senjata Jenis Flintclok ke Satgas Pamtas RI-RDTL Yonkav 6/Naga Karimata

Penyerahan senjata ini berlangsung di kediaman YSU, Kamis, 16 Mei 2024. Danpos Nino Serka Maryani beserta jajaran menerima langsung senjata

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI SATGAS PAMTAS
Penyerahan senjata jenis Flintclok dari warga Desa Inbate berinisial YSU kepada Danpos Nino dan jajaran 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang warga Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan satu unit senjata jenis Flintlock kepada Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat, Yonkav 6/Naga Karimata Pos Nino.

Penyerahan senjata ini berlangsung di kediaman YSU, Kamis, 16 Mei 2024. Danpos Nino Serka Maryani beserta jajaran menerima langsung senjata jenis Flintclok tersebut.

Saat diwawancarai, Jumat, 17 Mei 2024, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han mengatakan, penyerahan senjata tersebut merupakan buah dari sejumlah program Satgas Pamtas di wilayah perbatasan RI-RDTL Sektor Barat.

Di sisi lain, kata Letkol Kav Ronald, kesuksesan tersebut juga berkat pendekatan humanis yang dilakukan prajurit Satgas Pamtas Pos Nino selam menjalankan tugas di wilayah perbatasan.

Baginya, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Nino dengan masyarakat sekitarnya.

Ia mengisahkan, informasi mengenai senjata ini pertama kali diterima ketika prajurit Satgas Pamtas Pos Nino membantu YSU memanen padi di kebunnya.

"Bantuan yang dilaksanakan oleh Pos Nino sangat membantu dan meringankan bebannya sehingga menimbulkan simpati dari bapak YSU," ungkapnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Lantik 120 PPK 

Melalui komunikasi yang intens, Danpos Nino Serka Maryani menerima Informasi bahwa, YSU memiliki senjata rakitan. Senjata ini merupakan peninggalan orang tua YSU yang sudah meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang disampaikan YSU, almarhum ayahnya merupakan mantan pejuang Timor-Timur. Senjata tersebut selama ini disimpan oleh YSU dan tidak pernah digunakan.

Pasca menerima informasi itu, Danpos Nino kemudian memberikan edukasi mengenai dampak dari kepemilikan Senjata Api ilegal yang mana dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. 

"Setelah perbincangan yang cukup lama. Bapak YSU bersedia memberikan senjata rakitan jenis Flintlock kepada Pos Nino dan kemudian melaporkan kepada Dan SSK III Kapten Kav Edianto Simangunsong untuk kemudian diserahkan ke Mako Satgas untuk diamankan," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved