Pilkada Timor Tengah Utara

KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Lantik 120 PPK 

Menurut Petrus,  PPK yang baru dilantik wajib menjalankan tugas mereka sesuai dengan sumpah dan janji serta pakta integritas yang diucapkan. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose pelantikan 120 PPK oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Kamis, 16 Mei 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi melantik 120 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten TTU tahun 2024.

Pelantikan anggota PPK itu berlangsung di Aula Hotel Victory II Kota Kefamenanu, Kamis, 16 Mei 2024.

Pelantikan 120 anggota PPK ini dihadiri Komisioner KPU Kabupaten TTU, Komisioner Bawaslu Kabupaten TTU, Perwakilan Porles TTU, tokoh agama dan PPK terlantik.

Saat diwawancarai, Ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono menjelaskan, 120 anggota PPK ini akan ditempatkan di 24 kecamatan di Kabupaten TTU. Setiap kecamatan akan ditetapkan 5 orang PPK.

Pasca dilantik pada kesempatan tersebut, 120 PPK ini telah sah menjadi penyelenggara Pilkada Kabupaten TTU 2024. Selain itu mereka juga sudah mulai menjalankan tugasnya.

Menurut Petrus,  PPK yang baru dilantik wajib menjalankan tugas mereka sesuai dengan sumpah dan janji serta pakta integritas yang diucapkan. 

Pelantikan tersebut menjadi momentum yang sangat bersejarah. Anggota PPK diwajibkan berperan aktif untuk  menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten TTU.

Baca juga: KPU Timor Tengah Utara Gelar Ujian Tertulis Berbasis Komputer Bagi 371 Calon PPK


Ia pun berharap 120 PPK yang dilantik pada kesempatan itu dapat bekerjasama untuk menyukseskan Pilkada serentak di wilayah kecamatan masing-masing. 

Dikatakan Petrus, tugas dan tanggungjawab PPK memang berat. Pasalnya, mereka tidak hanya menjalankan tugas saat pemungutan dan perhitungan suara pada 27 November mendatang.

Tetapi mereka telah menjalankan tugas sebelum pelaksanaan Pemilu sampai pada pasca pelaksanaan pencoblosan di TPS.

Sejak dilantik pada kesempatan itu, lanjutnya, PPK telah sah membantu KPU untuk menjalankan tugas dan kewajiban pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Ia juga menegaskan bahwa, PPK wajib bersikap netral dan tidak boleh memihak pada kelompok atau golongan tertentu. Di sisi lain, PPK juga tidak boleh terlibat dalam aksi memobilisasi masa untuk memilih pasangan tertentu.

Selain itu, mereka juga dilarang untuk memfasilitasi pasangan calon tertentu untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan kampanye maupun pemilihan nanti.

"Tidak boleh terlibat praktis seperti mengajak masyarakat untuk memilih pasang tertentu atau memfasilitasi pasangan tertentu untuk memuluskan kegiatan kampanye," ungkapnya

Petrus meminta PPK terlantik untuk tidak boleh tergiur dengan iming-iming tertentu dari oknum yang ingin menghancurkan pesta demokrasi. 

Setiap PPK wajib menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mewujudkan pesta demokrasi di Kabupaten TTU. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved