Petrus Salestinus Nilai Ende Terburuk dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus, SH, menilai Ende terburuk dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Lebih lanjut Petrus Salestinus mengatakan, penyidik jangan melakukan diskriminasi atau tebang pilih dalam menangani proses hukum.
"Saat ini, Publik mempertanyakan kepada pihak Polres Ende, Kapolda NTT dan juga Kapolri, mengapa hingga saat ini belum memproses hukum guna meminta pertanggungjawaban pidana korupsi terhadap YK, Direktur CV Bintang Pratama dan Direktur CV Maju Bersama, terlebih-lebih ada keterlibatan korporasi di sini tetapi diabaikan, ini ada apa," tanya Petrus Salestinus.
Petrus menggugah, apakah penindakan terhadap Albertus M. Yani dkk hanya sekedar tumbal dengan pola penyidikan yang bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang susungguhnya atau karena ada intervensi dari kekuasaan eksekutif dan legislatif, mengingat YK Direktur CV. Bintang Pratama disebut-sebut Caleg terpilih 2024.
Baca juga: TPDI NTT Dorong Polres Ngada Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Ruas Jalan Maronggela-Nampe
Sehingga daya juang untuk menyelamatkan posisinya dipastikan dilipatgandakan demi sukses dilantik jadi anggota DPRD dan kasus dugaan korupsi dikubur namun argo ATMnya jalan terus.
Terhadap YK Direktur CV. Bintang Pratama, karena menyangkut seorang kader Partai dan konon Caleg DPRD Ende terpilih, maka masyarakat sebaiknya laporkan ybs. ke Mahkamah Partai Politik. Karena hal ini sudah menyangkut masalah Etik, Moral dan dugaan pelanggaran Hukum.
Sementara terkait perilaku Penyidik dan Pimpinan Polres Ende akan diadukan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas agar segera ditindak sesuai hukum. (*/vel)
| Pemuda di Ende Nekat Tikam Pria asal Welamosa Lantaran Tersinggung Ditatap dengan Mata Tajam |
|
|---|
| Pelaku Penikaman di Wirajaya Ende Ditahan, Polisi Rencana Autopsi Jasad Korban |
|
|---|
| Oknum Polisi Aniaya Disabilitas di Ende Saat Mabuk, Kapolres Minta Tinggalkan Kebiasaan Jelek |
|
|---|
| Penganiayaan oleh Agggota Polres Ende Hingga Korban Meninggal Dunia adalah Pelanggaran Berat |
|
|---|
| Polisi dari Polres Ende Sita 105 Liter Moke dari Dua Pedagang di Ende |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.