Petrus Salestinus Nilai Ende Terburuk dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi

Koordinator TPDI, Petrus Salestinus, SH, menilai Ende terburuk dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

net
Petrus Salestinus, SH 


Lebih lanjut Petrus Salestinus mengatakan, penyidik jangan melakukan diskriminasi atau tebang pilih dalam menangani proses hukum. 

"Saat ini, Publik mempertanyakan kepada pihak Polres Ende, Kapolda NTT dan juga Kapolri, mengapa hingga saat ini belum memproses hukum guna meminta pertanggungjawaban pidana korupsi terhadap YK, Direktur CV Bintang Pratama dan Direktur CV Maju Bersama, terlebih-lebih ada keterlibatan korporasi di sini tetapi diabaikan, ini ada apa," tanya Petrus Salestinus

Petrus menggugah, apakah penindakan terhadap Albertus M. Yani dkk hanya sekedar tumbal dengan pola penyidikan yang bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang susungguhnya atau karena ada intervensi dari kekuasaan eksekutif dan legislatif, mengingat YK  Direktur CV. Bintang Pratama disebut-sebut Caleg terpilih 2024.

Baca juga: TPDI NTT Dorong Polres Ngada Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Ruas Jalan Maronggela-Nampe

Sehingga daya juang untuk menyelamatkan posisinya dipastikan dilipatgandakan demi sukses dilantik jadi anggota DPRD dan kasus dugaan korupsi dikubur namun argo ATMnya jalan terus.

Terhadap YK Direktur CV. Bintang Pratama, karena menyangkut seorang kader Partai dan konon Caleg DPRD Ende terpilih, maka masyarakat sebaiknya laporkan ybs. ke Mahkamah Partai Politik. Karena hal ini sudah menyangkut masalah Etik, Moral dan dugaan pelanggaran Hukum.

Sementara terkait perilaku Penyidik dan Pimpinan Polres Ende akan diadukan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas agar segera ditindak sesuai hukum. (*/vel)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved