Petrus Salestinus Nilai Ende Terburuk dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus, SH, menilai Ende terburuk dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Juga kasus korupsi pananganan Proyek Bencana Banjir dan Tanah Longsor TA. 2016 yang diduga dilakukan oleh Direktud CV. Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama, hingga kini tidak ada pengembangan yang berarti, malahan terjadi tebang pilih dan diskriminasi yang terstruktur karena faktor intervensi politik dan mungkin uang dari pelaku dan pengaruh Partai Politiknya dll. sehingga kasus korupsi mangkrak tanpa ada pertanggungjawaban.
Lebih lanjut dikatakan Petrus Salestinus, CV. Bintang Pratama dan YK, Direkturnya, sangat layak dan beralasan hukum untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana dalam dugaan terjadi tindak pidana korupsi. Karena rekannya, Direktur CV. Maju Bersama, saat ini sedang dihadapkan pada proses hukum dalam dugaan korupsi untuk dimintai pertangggungjawaban pidana korupsi, meski jalannya tersendat-sendat.

"Mengapa CV. Bintang Pratama dan YK, selaku Direkturnya belum diseret dalam proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Padahal dugaan korupsi dalam penanggulangan Banjir dan Tanah Longsor pada Dana TA 2016, telah didukung dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Utama BNPB yang membuktikan adanya pelanggaran hukum dan adanya kerugian negara," kritik Petrus Salestinus.
Timbul tanda tanya besar di kalangan masyarakat NTT, mengapa Polres Ende bergeming, tidak pernah membuka sebuah penyidikan terhadap Sdr. Yohanes Kaki, Direktur CV. Bintang Pratama sebagai penanggung jawab dan CV. Bintang Pratama sebagai korporasi yang secara hukum juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini ada apa dan siapa di belakangnya?
Baca juga: TPDI Beberkan Alasan Menohok Laporkan Keluarga Presiden Jokowi ke KPK
Menurut Petrus Salestinus, terbesik kabar jika YK , Dir. CV. Bintang Pratama, adalah Caleg DPRD Kabupaten Ende dan konon terpilih. "Nah yang perlu dikhawatirkan itu, jangan sampai lembaga DPRD Ende telah disiapkan menjadi bunker bagi Anggota DPRD Ende yang bermasalah dengan hukum untuk berlindung. Inilah yang harus dicegah oleh Polres dan Kejaksaan setempat," katanya.
Padahal, terdapat fakta yang tak terbantahkan, yaitu pada Tahun 2016 terjadi bencana Banjir dan Tanah Longsor di Lowolande dan di Lowolulu Lokalande, dan atas peristiwa tersebut Pemerintah Kab Ende menyalurkan dana siap pakai TA. 2016 sebesar Rp 1.975. 000.000, dan menunjuk CV Maju Bersama dengan anggaran Rp 1.324.450.000 dan CV Bintang Pratama sebesar Rp 649.455. 000, untuk melakukan pemulihan lokasi akibat bencana Banjir dan Tanah Longsor.

Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Keuangan Atas Pengelolan Dana Siap Pakai TA. 2016 untuk Penanganan Tanggap Darurat dan Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende, oleh Inspektorat Utama BNPB.
Menurut Petrus Salestinus, ada sejumlah temuan permasalahan.
Pertama, Efektifitas Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande Untuk Mengatasi Banjir Belum Maksimal dan Pembayaran Kontraknya kepada CV. Maju Bersama senilai Rp 1.324.450.000 tidak sesuai ketentuan. Karena ditemukan Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali tersebut kurang maksimal, karena diketahui pekerjaan nya tidak diselesaikan 100 perse.
"Banjir masih melanda Kali Lowolande dan merusak pasangan bronjong sehingga terjadi amblas,serta terdapat penumpukan sedimen di Kali Lowolande yang semakin tinggi dan dasar sungai menjadi dangkal di sekitar alur sungai yang di keruk," kata Petrus Salestinus.
Baca juga: TPDI dan Perekat Nusantara: Pernyataan Aiman Adalah Masukan bagi Polri untuk Menjaga Netralitas
Kedua, Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Utama BNPB, Pembayaran kepada CV. Bintang Pratama sebesar 100 persen atau sebesar Rp 649.455.000, atas Normalisasi Kali Lowolulu Lokalande, tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan sanksi denda sebesar Rp 330 994.
Menurut Petrus Salestinus, dari permasalahan tersebut akhirnya menyeret beberapa nama yang terlibat.
Pertama, Albertus M Yani selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang melakukan kelalaian dalam tugas dan tanggung jawab akhirnya di proses hukum dan di tahan sejak tahun 2022 dan di vonis bersalah di pengadilan Tipikor Kupang.
Kedua, Ari Temu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ,di vonis bersalah di pengadilan TIPIKOR Kupang dan sedang menjalani hukuman.
Ketiga, Jessi Kornelius sebagai Pelaksana proyek sudah di tetapkan sebagai tersangka dan akan di tahan (Vidio hasil wawancara wartawan dengan Jaksa Ende).

"Sementara pihak lain yakni CV. Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama masih terus dilindungi," katanya.
Saat Polisi di Ende Jual 34 Ton Beras Murah ke Masyarakat, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Merah Putih Berkibar di Puncak Kezimara, Simbol Cinta Tanah Air di Bumi Pancasila |
![]() |
---|
34 Ton Beras dari Polisi Disalurkan untuk Masyarakat Ende Melalui Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Bendera Merah Putih Berkibar di Bukit Embu Wee, Pulau Ende, Kabupaten Ende |
![]() |
---|
FEATURE: Aksi Simpatik Polisi Bangkitkan Semangat Nasionalisme di Ende |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.