Berita Nasional
RUU Mahkamah Konstitusi Intervensi Kebebasan Hakim
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi.
Namun menurutnya, aturan tersebut dapat dimaknai secara positif maupun negatif apabila nantinya disahkan Pemerintag dan DPR dan berlaku sebagai Undang-Undang.
“Kalau mau ambil positifnya misalnya, bisa saja UU nya disahkan lalu tiga hakim MK yang harus dimintakan konfirmasi, Saldi, dan Enny kepada Presiden lalu Suhartoyo kepada MA, lalu ketiganya dinyatakan supaya terus bertugas. Kan bisa konfirmasi. Sampai selesainya masa berlakunya SK masing-masing. Itu bisa,” kata dia.
Baca juga: Menanti Ketok Palu Emas Hakim Mahkamah Konstitusi
“Tapi bisa juga langsung diganti. Itu bisa juga. Nanti silakan saja. Itu sekarang sudah terjadi. Kalau bagi saya terutama yang Pilpres sudah selesai,” sambung dia.
Dia menilai ketiga hakim MK tersebut juga tidak menjadi ancaman pemerintah juga apabila aturan tersebut berlaku dan mereka dinyatakan masih boleh bertugas sampai dengan selesainya SK mereka masing-masing.
Hal itu, kata dia, karena Pilpres 2024 sudah selesai.
“(Mereka) Memang sudah tidak akan bertugas mengurusi Pilpres lagi. Sehingga diteruskan pun tidak apa-apa. Tinggal menangani kasus biasa dan itu biasa menjadi politik etis bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa kami nggak akan mecat meskipun aturannya begitu. Biar terus. Itu kan politik etis. Tapi saya tidak tahu perkembangan berikutnya,” kata dia.
Sebelumnya pada akhir tahun 2023 lalu, Mahfud yang saat itu masih menjabat sebagai Menko Polhukam mengatakan draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) belum disetujui pemerintah.
Mahfud mengatakan, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu.
Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly soal itu.
“Sampai sekarang ya saya sampaikan bahwa belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu, sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan,” kata Mahfud.
“Saya merasa belum tanda tangan, Pak Yasonna (red, Menteri Hukum dan HAM) merasa belum tanda tangan. Jadi ya saya sampaikan ke DPR,” sambung dia.
Mahfud mengungkapkan hal itu dilakukan karena pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan yang disusun DPR.
Menurutnya, dalam proses penyusunan aturan terkait jabatan perlu mempertimbangkan pedoman universal tentang hukum transaksional.
Sebab, Mahfud yang juga mantan Ketua MK itu menilai usulan DPR terkait revisi UU Mahkamah Konstitusi dapat merugikan hakim yang tengah menjabat.
Mahfud juga menyinggung Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.